Minggu, Maret 16, 2025

Berakhir di Jeruji Besi, Mantan Kades Hanau Berak Korupsi Dana Desa

Sempat Buron Terciduk Saat Bersama Istri Muda di Kontrakan Daerah Penjaringan Jakarta

Pesawaran (HO) – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Polda Lampung menggelar press release pengungkapan satu kasus besar yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mirza Gulam Ahmad (50) Mantan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Widodo Pratomo  didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran  AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin di halaman Mapolres setempat, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan Kapolres untuk kronologi kasus ini yakni ketika pada tahun 2021 tersangka Mirza menjadi kepala desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin dan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2021 sebesar lebih kurang RP. 236.381.000.

Baca Juga:  Elin Aries Sandi Dihianati, Supriyanto Gandeng Suriansyah Daftar KPU Pesawaran

“Sebelum nya dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat Kabupaten Pesawaran dan hal ini tentunya menjadi temuan kerugian negara dan dilaporkan kepada Satreskrim Polres Pesawaran,” terang Kapolres.

Ditambah Kapolres selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan peningkatan tersangka kepada Mirza.

“Dan pada tanggal 21 november 2022 tersangka dapat ditangkap di kontrakan bersama istri mudanya di daerah Jalan Kulit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan tersangka sempat dinyatakan DPO setelah melarikan diri ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan sempat bersembunyi di Provinsi Bengkulu hingga akhirnya tertangkap di pulau jawa..

Baca Juga:  Jeritan Kepala Madrasah di Pringsewu Tentang Buku, Bakal Seret M Sakban Ke Terali Besi

Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yaitu menggunakan keuangan desa tanpa prosedur.

“Tersangka pada saat menjadi kepala desa melakukan pembelian maupun pembayaran dilakukan sendiri dengan tidak melibatkan yang lain sehingga membuat laporan fiktif,” ungkap Kapolres.

Sementara saat diwawancarai oleh awak media Mirza mengaku mempunyai dua orang istri ini dan melakukan tindak pidana korupsi karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari serta biaya selama kembali maju mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini,” ucapnya (Red)

Berita Populer

Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Pesawaran (HO) - Relawan Pemuda Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali menggelar kegiatan konsolidasi dan buka bersama dengan Calon Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, di...

Kapolres Pesawaran Himbau Masyarakat Jangan Terpancing Ajakan Demo KPU

Pesawaran (HO) - Kepolisian Resor Pesawaran mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing dan  menyebarkan ajakan demonstrasi di kantor KPU Pesawaran, Senin 17 Maret 2025 besok. Imbauan...
error: Content is protected !!