Senin, November 25, 2024

Oknum Kejari Lampura Diduga Miliki Psikotropika, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati Lampung

Lampung (HO) – Terkait dengan Kepemilikan Psikotropika diduga Milik CR, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dinilai Kejaksaan Tinggi Lampung hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan publik.

“Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai kejaksaan Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra. A. S.H, M.H, melalui siaran persnya, Kamis (27/10/2022).

Kasi Penkum melanjutkan, karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.

Baca Juga:  Kalah Suara, Aries Sandi Kalap, Diduga Tebarkan Ujaran Kebencian

“Dan juga kami tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative,” terangnya.

Dan kata nya, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya.

Baca Juga:  Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

“Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan,” tegas I Made Agus Putra. A. S.H, M.H. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!