Sabtu, Januari 31, 2026

Kejari Pringsewu Tuntut Mantan Kakon Purwodadi, 2,6 Tahun Penjara

Bandar Lampung (HO) – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pringsewu Martin Josen, menuntut mantan Kakon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Subardan selama dua tahun dan enam bulan penjara, berikut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

Hal ini terungkap dalam gelaran pembacaan persidangan lanjutannya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (1/9/2022).

Dalam persidangan tuntutannya yang dibacakan Martin Josen, Subardan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Martin Josen, bacakan surat tuntutannya.

Maka Subardan pun dituntut oleh Jaksa, untuk menjalani hukuman pidana penjara, denda dan membayar uang pengganti, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal yang disangkakan tersebut.

Baca Juga:  Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subardan dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana selama empat bulan kurungan penjara,” ucap Martin Josen.

Subardan juga dituntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, yang mencapai sebesar total Rp200.993.282 (Dua ratus juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), subsidair satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Subardan pun langsung menyampaikan permintaan keringanan hukumannya kepada Majelis Hakim. Dengan meminta maaf, ia pun mengaku segala perbuatannya.

“Apabila saya kurang berkenan dihadapan yang mulia saya minta maaf sebesar-besarnya, saya mengakui kesalahan saya, saya mohon keringanan hukuman, saya tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum, PAPELA Kawal Persidangan KDRT Vivin

Seraya permintaan keringanan hukuman itu, Iskandar selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa turut menyampaikan permohonannya secara lisan kepada Hakim.

Dimana dirinya meminta, agar seluruh sikap kooperatif Subardan selama dalam proses persidangan, dapat dinilai sebagai hal meringankan untuk mendapatkan putusan hukuman nantinya.

“Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan dan untuk memutus yang seadil-adilnya,” tutur Iskandar kepada Majelis Hakim.

Sementara diketahui, Mantan Kepala Pekon Purwodadi tersebut, harus diadili lantaran diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 lalu untuk kepentingan pribadinya.

Diantaranya pada kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.

Diketahui untuk Sidang lanjutan tanggal 15 September 2022 agenda putusan. (Red)

Berita Populer

Optimalisasi PAD, Bapenda Lampung dan GGPC Perkuat Kerja Sama Pajak

Lampung Tengah (HO) -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple Co. (GGPC) dalam rangka membangun komunikasi dan...

Tokoh Lampung Alzier Dianis Thabranie Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Presiden RI 

Lampung (HO) – Tokoh masyarakat Lampung, M Alzier Dianis Thabranie, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh Polri yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya,...
error: Content is protected !!