Ahmad Munzir Terancam Dipenjara
Tanggamus (HO) – Masyarakat resmi melaporkan dugaan Indikasi kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait dengan realisasi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Kacabjari di Talang Padang, yang diduga dilakukan Ahmad Munzir Kepala Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung tahun anggaran 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Demikian di ungkapkan oleh perwakilan dari masyarakat Pekon Sinar Agung M. Ikbaludin, dikata kan nya, pada hari ini resmi melaporkan dugaan indikasi korupsi Dana Desa tahun 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dan terindikasi merugikan negara.
“Ya hari ini kami selaku masyarakat Pekon Sinar Agung sudah melaporkan dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kakon Ahmad Munzir di Kejaksaan Negeri Tanggamus Kacabjari di Talang Padang dan data-data sudah kami lengkapi itu sudah diterima staf Intel di Kacabjari,” terangnya kepada Media Handalonline.com, Selasa (31/8/2022).
Perwakilan masyarakat Pekon Sinar Agung juga mengatakan pihaknya sangat berharap keadilan dan berharap kepada Kacabjari di Talang Padang untuk segera turun menindak lanjuti apa yang terjadi selama Pekon Sinar Agung dipimpin oleh Kakon Ahmad Munzir.
“Itu semua data-data indikasi dugaan yang menurut kami memang tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan itu sudah kami lampirkan dokumentasi foto kemudian sudah kami lampirkan bentuk anggaran-anggaran item-item yang menurut kami banyak sekali penyimpangan dan manipulasi anggaran,” jelasnya.
M. Ikbaludin berharap semoga dengan adanya laporan ini apa yang menjadi pertanyaan masyarakat dapat terjawab dalam hal ini pihaknya sangat yakin kepada Kacabjari di Talang Padang akan bekerja secara profesional tidak pandang bulu tidak mengenal yang namanya ada indikasi main mata dan agar ini juga bisa menjadi efek jera bagi Kepala Pekon.
“Saya atas nama masyarakat siap mempertanggung jawabkan laporan ini dan saya juga siap apabila nanti aparat penegak hukum akan segera turun ke pekon kami saya siap memberi keterangan yang seterang-terangnya demi kemajuan pekon kami dan bila nanti ditemukan indikasi korupsi agar segera diproses dengan perundang-undangan yang berlaku agar menjadi efek jera untuk kepala pekon kepala pekon yang lain,” pungkasnya. (Indra Jaya)