Pesawaran (HO) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran tahun anggaran 2019 yang menyeret nama ketua Yatin Putro Sugino menemui titik terang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari sumber tepercaya Kejari Pesawaran yang menyebutkan bahwa pihak Kejari akan terus menindaklanjuti dugaan korupsi dengan anggaran lebih dari 30 Milyar tersebut.
“Tetap lanjut, Kejari sudah membentuk tim khusus (Timsus) untuk membuka dugaan korupsi KPU Pesawaran,” ungkap sumber, Sabtu (27/8/2022).
Dikatakan, dalam waktu tidak lama tim bentukan Kejari tersebut akan bergerak.
“Dalam satu atau dua Minggu ini saya yakin terlihat progresnya,” tegas dia.
Hal tersebut tentunya dapat menjadi jawaban dari teka-teki dugaan korupsi KPU Pesawaran bernilai fantastis tersebut. Pasalnya dugaan korupsi tersebut telah santer dibicarakan ditengah masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan DPP LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sejak akhir tahun 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru Dana sebesar Rp 30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dana nya lebih dari Rp 30 Milliar, saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (17/12/2020).
Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan presiden dan wakil presiden tahun kemarin.
“Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut,” ucapnya.
“Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktip, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya.
Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp 27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar, yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas.
“Kami menerima dana Rp. 5.073.400,- termasuk honor dan uang makan berikut dengan operasional direkap,” ungkap salah seorang Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
“Kami hanya terima itu, saya gak tau kalau dana itu lebih atau kurang, makan 2 kali sejak makan Rp.20 ribu, kalau katanya 30 ribu ya saya kurang faham,” tambahnya. (Red)