Lampung (HO) – Semarak memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI tak hanya dirasakan oleh petugas saja, namun moment ini juga merupakan hari yang dinantikan dan menjadi kebahagiaan bagi para seluruh narapidana di Indonesia. Begitu juga di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung (Balam), Sebanyak 200 Narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU).
Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengatakan, pada 17 Agustus sebagai hari besar memperingati kemerdekaan RI, seluruh petugas dan warga binaan mengikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 bertempat di lapangan dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan para petugas menggunakan pakaian adat dari aneka ragam suku budaya Indonesia turut memeriahkan pelaksanaan upacara.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung juga menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022, kepada 2 orang perwakilan warga Binaan.
“Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sejumlah 200 orang narapidana mendapatkan remisi umum Tahun 2022 dari jumlah total 241 orang narapidana LPP Lampung. 200 orang narapidana, dengan rincian 198 orang mendapatkan RU I dan 2 orang yang mendapatkan RU II, ini tentunya telah memenuhii persyaratan administatif subtantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Adapun besaran perolehan remisi yang diterima oleh narapidana beragam mulai 1 Bulan, 2 Bulan, 3 Bulan, 4 Bulan 5 Bulan dan 6 Bulan,” terang Kalapas Rabu (17/8/2022).
Kalapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu mengucapkan selamat atas pengurangan masa pidana yang diperoleh warga binaan.
“Semoga perolehan remisi ini semakin memotivasi anak-anakku untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik, lebih berdaya guna dan mandiri sehingga bermanfaat untuk orang-orang dan lingkungan sekitarnya,” pesan Putranti. (Red)