Kamis, Februari 12, 2026

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Dugaan Korupsi PT BRI

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia Unit Cilacap Kota, EWTS (54) warga Jalan Srandil No. 213 RT. 002/RW. 001 Kelurahan Adireja Kulon, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana menerangkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020, EWTS merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penyalahgunaan Keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga:  Jawab Mimpi Puluhan Tahun Warga Tanjung Halo, KKN ITERA Hadirkan Desain "Galariung", Ruang Tumbuh untuk Generasi Tangguh

“Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers di Jakarta, diterima Rabu (1/6/2022).

“Tersangka EWTS , di amankan pada Selasa 31 Mei 2022, sekira pukul 16:20 WIB bertempat di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” timpalnya.

Kapuspenkum melanjutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS. Berdasarkan surat tersebut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap Tersangka EWTS.

Baca Juga:  Serang Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026, dari Tari Jawara hingga Jamuan Hangat

“Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Tersangka dan saat ini Tersangka diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.

Dr Ketut menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan kami menegaskan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...

Jawab Mimpi Puluhan Tahun Warga Tanjung Halo, KKN ITERA Hadirkan Desain “Galariung”, Ruang Tumbuh untuk Generasi Tangguh

Bandar Lampung (HO) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Institut Teknologi Sumatera (Itera) Kelompok 12 berhasil merampungkan perancangan Masterplan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA)...
error: Content is protected !!