Rabu, Januari 14, 2026

Restorative Justice Ubah Perilaku dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Jakarta (HO) – Kehadiran Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 lalu, mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H. yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pandangan Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H, pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Di beberapa Negara maju lanjut Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

“Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice kedepan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga, karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” ujarnya.

Maka katanya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice.

“Sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan,” katanya.

Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H,menambahkan, Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Ril/Red)

Berita Populer

Perkuat Literasi Digital, Pemprov Lampung Dukung Pelatihan Artificial Intelligence Ready ASEAN

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh Pelatihan Artificial Intelligence (AI) Ready ASEAN sebagai upaya memperkuat literasi digital dan pemanfaatan AI yang aman,...

Pekon Nusawungu Gelar Hari jadi ke-75, Masyarakat Antusias, Acara Berjalan Meriah

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung merayakan HUT yang ke-75  dengan meriah. Puncak acara yang dilaksanakan di balai...
error: Content is protected !!