Lampung (HO) – Guna menciptakan siswa siswi agar taat hukum sejak dini sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan fokus materi tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Cyberbullying (Perundungan)”, SMPN 1 Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (29/3/2022).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, mengatakan bahwa program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.
“Kegiatan JMS ini, untuk menciptakan siswa siswi yang melek dan taat hukum sejak dini sehingga kedepannya dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Made Agus Putra A, S.H., M.H, memberikan Pengetahuan tentang Tupokosi dari Kejaksaan RI melalui Pemutaran Film Pendek dan pemaparan tentang Penyalahgunaan Narkotika dan serta perilaku Cyberbullying (Perundungan).
“Kejaksaan juga memberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber serta kesempatan tersebut pula dipergunakan oleh para Siswa dan siswi untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa isu hukum yang sedang trending di masyarakat,” ujarnya.
Diketahui Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut selain dihadiri Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, hadir juga Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H. selaku Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Isa Ansori S.H beserta Kepala Sekolah SMPN 1 Gadingrejo Heru Siswanto, Spd M.Pd.
Para peserta yang hadir merupakan gabungan dari beberapa Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten Pringsewu yaitu SMP N 1 Gadingrejo, SMP N 2 Gadingrejo, SMP N 3 Gadingrejo, SMP N 4 Gadingrejo, SMP Muhammadiyah Gadingrejo, dan SMP Iinter Widya Yahya Gadingrejo, masing-masing sekolah mengirimkan perwakilan sebanyak 5 hingga 10 Siswa siswi untuk mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum.
Acara tersebut diselenggarakan selama kurang lebih 4 (empat) jam dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat. (Red)