Sumatera Barat (HO) – Kepala Kantor (Kakon) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat melakukan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Tahun 2022, Senin, (20/1/2022), di Aula Kantor Pertanahan setempat.
Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2022 dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan didampingi Rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Panitia Ajudikasi PTSL yang melakukan pengangkatan sumpah sebanyak 1 (satu) Tim yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dan Para Lurah se Kota Padang Panjang sebanyak 16 Lurah. Panitia Ajudikasi tersebut dalam melaksanakan kegiatan PTSL, dibantu oleh Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi.
Dalam sambutannya, Endi Purnomo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang menyampaikan bahwa Pendaftaran Tanah adalah amanat dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang bertujuan mewujudkan Kepastian Hukum Atas Tanah.
“Bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa, konflik, dan perkara atau perseteruan atas tanah di kalangan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, baik sengketa orang-per orang, antar keluarga, tak jarang sengketa tanah juga terjadi antar pemangku kepentingan, seperti pengusaha atau badan hukum selaku pemegang Hak Guna Usaha, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dan pemerintah,” terangnya.
Hal itu katanya, membuktikan pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib kepemilikan, tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta tujuan akhir dari pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum.
“Lambannya proses pendaftaran tanah atau pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan PTSL yang mulai dilaksanakan di seluruh wilayah Indoensia sejak Tahun 2017 dan akan berakhir pada Tahun 2024.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat,” jelasnya.
Endi melanjutkan, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu: sandang, pangan, dan papan. Program PTSL tersebut dituangkan pertamakali dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 tahun 2016 tentang PTSL dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“Dengan tujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Endi menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL yang produk akhirnya adalah Sertipikat Hak Atas Tanah, memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak, yaitu: Manfaat Bagi Pemegang Hak, Manfaat Bagi Pemerintah, dan Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal.
“Manfaat Bagi Pemegang Hak, yaitu: Memberikan rasa aman karena adanya jaminan kepastian hak dan kepastian hukum; Dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya; Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak; Harga Tanah menjadi lebih tinggi; Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan; Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru,” katanya.
Sedangkan sambungnya, Manfaat Bagi Pemerintah, yaitu Terwujudnya tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu Catur Tertib pertanahan; Dapat memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan, seperti penataan pemukiman, penataan perkotaan, penataan pusat perdagangan dan jasa, penataan lahan industri dan lain- lain.
“Dapat memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, karena adanya kejelasan dan kepastian kepemilikan tanah; Dapat mempermudah melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” sebutnya.
Selain itu lanjut Endi dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan sebagai akibat perlaihan hak; Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar.
“Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal, adalah: Dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis yang akan menjadi obyek perbuatan hukum mengenai pembebanan hak atau perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan penanaman modal,” ujarnya.
Endi menambahkan bahwa Subyek PTSL adalah: Seluruh subyek hukum yang memiliki tanah yaitu: masyarakat individu, masyarakat hukum adat, badan hukum swasta, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, yayasan sosial, yayasna keagamaan, yayasan pendidikan dan lain-lain.
“Sedangkan Obyek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik bidang tanah yang belum terdaftar (belum terbit Sertipkikat Hak Atas Tanah) maupun bidang tanah yang sudah terdaftar (sudah terbit Sertipkikat Hak Atas Tanah) dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Tanah Milik Warga Masyarakat, Tanah Ulayat Milik Masyarakat Hukum Adat, Tanah Milik atau Aset Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah,” katanya.
“Tanah yang digunakan untuk Ibadah dan Kegiatan Keagamaan, seperti, Masjid, Musholla, Makam, Pure, Wihara, Gereja, dan lain-lain, Tanah milik badan hukum swasta; Tanah milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah; Tanah milik yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, pertanian, nelayan, dan lain-lain,” timpalnya.
Endi menjelaskan bahwa untuk beban Pembiayaan PTSL, ditanggung oleh
2 (dua) pihak, yaitu ditanggung oleh Pemerintah dan ditanggung oleh pemilik tanah. Untuk Beban biaya PTSL yang ditanggung oleh pemilik tanah adalah Biaya penyiapan alas hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah Biaya fotokopi dan biaya materai; Biaya pembuatan dan pemasangan patok tanda batas Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jika terkena BPHTB dan PPh Pasal 21; Sedangkan beban biaya PTSL yang ditanggung oleh pemerintah adalah: Biaya penyuluhan dan sosialisasi; Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah Biaya pengumpulan dan pengolahan data yuridis (alas hak) Biaya sidang pemeriksaan tanah; Biaya pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Biaya Supervisi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
“Untuk Persyaratan PTSL adalah: Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup; Fotokopi identitas diri pemohon yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli Atas Hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah tanah atau alas hak secara berurutan mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon; Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Surat Pernyataan anah-tanah yang Dipunyai Pemohon; Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT- PBB) tahun berjalan Surat Setoran Bukti (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21),” sebutnya.
Terakhir Endi menjalaskan bahwa untuk Tahun Anggaran 2022 ini Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Padang Panjang menadapat alokasi anggaran dari APBN untuk kegiatan PTSL yaitu: untuk Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebanyak 6.700 bidang serta Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 3.400 bidang.
“Saya berharap adanya dukungan dan peran serta yang aktif dari semua pihak seperti Pemerintah Kota Padang Panjang, DPRD Kota Padang Panjang, KAN Kota Padang Panjang, Para Camat, Para Lurah dan lain sebagianya sehingga kegiatan PTSL di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan berhasil dan sukses sehingga dapat mewujudkan Kota Padang Panjang Lengkap dalam Pendaftaran Tanah,” pungkasnya. (Red)