Selasa, November 26, 2024

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Tersangka Dana TWP Angkatan Darat

Jakarta (HO) – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

“Dan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Baca Juga:  Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit,” katanya.

Jadi lanjutnya, akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

“Peran masing-masing para Tersangka yaitu, tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi, tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI,” ujarnya.

Baca Juga:  FMPB Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Selanjutnya tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan untuk tersangka NPP menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

“Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!