Pringsewu (HO) – Kejaksaan Negeri Pringsewu terus melakukan tindak lanjut Dugaan Korupsi yang dilakukan Rokhmat Kepala Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa kepada Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Pringsewu.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intel, Median Suwardi mengungkapkan, laporan dari masyarakat Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa terkait dugaan korupsi yang membelit Kapekon setempat Rokhmat tetap ditindaklanjuti, namun masih ada beberapa data yang perlu dilengkapi.
“Jangan salah arti, bukan berarti laporan masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti, hanya saja semua berkas sudah kami limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya, kepada media Handalonline.com, Selasa (9/11/2021).
Ditambahkan Median, dirinya mengapresiasi laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi tersebut dan menyebutnya sebagai sosial kontrol kinerja pemerintah.
“Laporan dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian masyarakat untuk mengawasi kinerja Kapekon, nanti bisa di cek di Inspektorat,” tambahnya.
“Namun bukan berarti kami lepas tangan, Kejari Pringsewu tetap monitor laporan tersebut,” timpalnya.
Sebelumnya, masyarakat Pekon Ambarawa Timur saat di panggil Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui stap intel Angga Prabowo dan di dampingi Irfan menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan warga mereka mengatakan ditahun 2018 tentang peran serta masyarakat untuk pidana korupsi aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi kerahasian terlapor.
“Kenapa harus dilindungi karena ada konsekuensi nya karena melihat dari hal itu salah satu bentuk perlindungan kita penyelesaian hukum yang tidak berdampak kepada kedua belah pihak yang terbaik yang mana Lain halnya kalau alat bukti awalnya RAB nya pembelajarannya,” ujarnya.
Kemudian katanya, Balik lagi ke UUD desa ada yang nama retensi, itu ada kewajiban untuk membenahi setelah masalah retensi habis tidak dia benahi maka itu bisa ditindak lanjuti dengan pidana,” katanya.
Kenapa begitu lanjutnya, karena jangan sampai pembangunan tersendak seperti itu, secara sosial si pelaku anak saudara terkena tekanan sosial maka undang-undang nya mempersilahkan sebelum habis masa retensi memiliki kewajiban untuk membenahi Nanti APIP akan menurunkan orang-orang yang lebih ahli.
“Jadi analoginya masyarakat ini sebagai CCTV jadi tidak bisa macam-macam, CCTV hanya melihat tidak menilai, dari ranah hukum yang menilainya jangan smpai tersendak Dengan kehadiran mas inilah membuat kepala pekon bekerja dengan baik dan benar Jadi tolak ukur prioritas adalah pembangunan tetap berjalan masyarakat dapat langsung merasakan dampaknya,” ucapnya.
Jadi katanya, nanti tim APIP akan turun langsung. berkas-berkas dari masyarakat nanti akan di serahkan ke APIP semua itu diserahkan dalam hal ini inspektorat yang berkewajiban,” jelasnya.
Maka kalau di UUD, kalau berita itu turunnya dari media maka media harus bertanggung jawab atas tulisannya tersebut Ketika melakukan pemberitaan harus seimbang karena ada hak jawab memberitakan suatu hal pun tidak boleh tanpa mengklarifikasi dulu orang yang terkait. Tetap diproses melalui jalur hukum APIP, ini merupakan satu ranah proses penyelesaian suatu laporan diproses melalu jalur APIP dasarnya pembangunan Bukan kejaksaan buang badan tetapi diproses melalui jalur APIP Terkadang masyarakat disini dia melaporkan RAPDD itu rencana, dia pegang rencana yang namanya rencana yang rencana harus disahkan dulu oleh bupati baru APD yang diserahkan beserta hasilnya.
“Kita melakukan pemeriksaan langkah awalnya menelaah laporan kenapa jangan sampai laporan dinaikan bahwasanya faktanya tidak ditemukan karena ketidak mengertian masyarakat akhirnya terlapor dan perlapor terkonflik, penegakan hukum itu harus ada manfaatan kalau dari lapor melapor manfaatnya tidak ada kepastian dari hukum tidak ada Kita proses melalui mekanisme APIP penegak hukum yang bermanfaat tadi,” ujarnya.
Sementara itu salah satu masyarakat mengatakan Kepada Media Handalonline.com pada intinya masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum benar-benar menjalankan amanat negara dalam melaksanakan pelanggaran dan perbuatan yang melanggar atau melawan hukum.
“Sederhana saja kami memang orang awam hukum tapi kami bisa membedakan tanda-tanda pelanggaran hukum tugas kami melaporkan dengan bukti dan data yang ada selebihnya kami serahkan ke APH yang membuktikan kepastiannya hukumnya, apa masuk pelanggaran atau ada indikasi melawan hukum,” tuturnya.
Pihaknya berharap kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, katakan benar jika benar dan begitu juga sebaliknya jangan menjadi dusta yang berkepanjangan bukan saat nya masyarakat di jadikan lawan debat hukum oleh aparat penegak hukum tapi seharus justru jadi mitra penegak hukum yang patut di hargai agar kedepan nya terhindar dari seringnya terjadi pengadilan jalanan yang sangat liar.
“Terkait dengan laporan kami adanya indikasi tersebut mohon APH mau mendengar mau melihat mau mencermati dan mau menyimpulkan dengan obyektip sesuai dengan sumpah jabatannya untuk membela yang benar sementara kami masih yakin Dan percaya kepada APH akan menemukan setumpuk ruang-ruang gelap bermasalah dengan mulai dari setitik celah sebagai pelanggaran sebagai pintu harapan perjuangan kami untuk pekon kami belum selesai tetap kami kawal kami hadapi kezoliman apa lagi yang ada di depan mata,” tegasnya. (Indra Jaya)
