Ada apa…? Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata
Pringsewu (HO) – Kepala Pekon Neglasari Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Muh Anas didalam penggunaan Dana Desa diduga ada indikasi Mark Up Anggaran hingga ratusan juta rupiah, masyarakat setempat mulai bergejolak dan mempertanyakan Kinerja aparat penegak hukum.
Pasalnya untuk penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 hingga tahun 2021, dalam pelaksanan beberapa item kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
“Ada beberapa item kegiatan dalam pelaksanan tidak selesai dan kami duga dalam realisasi nya ada dugaan Mark Up,” ucap salah satu masyarakat setempat kepada media Handalonline.com, Jumat (29/10/2021).
Dia mengungkapkan di tahun 2018 ada pembangunan untuk rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sebesar Rp. 179.374.400, dalam Realisasi tidak sesuai dengan anggaran yang ada begitu, juga untuk rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase, sebesar Rp. 131.989.000.
“Coba cek dan lihat sudah jelas dalam realisasi nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada,” sebutnya.
Selanjutnya kata dia, di tahun 2019 ada Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman Gang senilai Rp. 50.354.000, kemudian Pengadaan Alat Bantu Bagi Kaum Difabel Disabilitas Rp. 18.000.000 dan Pengelolaan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp. 25.000.000 serta Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 240.323.500, diduga dalam pengerjaan banyak terjadi penyimpangan.
“Selain itu di tahun 2020, Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa senilai Rp.104.088.000, dan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.15.000.000, itu kami pertanyakan dalam realisasinya,” ujarnya.
“Belum lagi untuk dana desa tahun 2021 ada pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box Slab Culvert, Drainase, Prasarana Rp. 22.200.000,” katanya.
Dia juga mengungkapkan untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Desa Rp.80.910.000 dan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp. 97.082.000, Dan itu pun di kerjakan tanpa ada musyawarah dan tidak melibatkan semua masyarakat dan tidak ada plang pelaksanaan kegiatan itu pun sudah menyalahi aturan.
“Kami yakin dalam SPJ nya ada dugaan di manipulasi,itu pasti itu pasti di manipulasi,hal seperti itu bukan rahasia umum dan kami duga pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah tau itu apa lagi Aparat penegak Hukum,” timpalnya.
Maka pihak nya mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam menegakkan hukum agar terapkan sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami mendesak dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan dan desa yang di lakukan Muh Anas selaku Kepala Pekon Neglasari,” katanya.
“Dan jika nanti ada di temukan kerugian negara agar di proses sesuai peraturan hukum tindak pidana korupsi dan kami selaku masyarakat akan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.
Sementara itu Kakon Neglasari Muh Anas saat di konfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tidak berada di kantor dan ketika di hubungi melalui telpon seluler tidak mengangkat walau dalam keadaan aktip begitu ketika di kirim pesan melalui WhatsApp tidak membalas. (Indra Jaya)
