Pringsewu (HO) – Bupati Kabupaten Pringsewu H. Sujadi Saddat mengingatkan para pengelola keuangan untuk berhati-hati, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi (Tipikor).
Demikian diungkapkm Bupati Pringsewu saat membuka pelatihan bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan yang di ikuti oleh Kasi Perencanaan Kecamatan, Carik dan aparatur pekon yang menangani sistem keuangan, di Aula Paris Pekon Pajaresuk, Pringsewu, Senin (18/10/2021).
Pelatihan yang digelar selama 2 hari terbagi menjadi 2 angkatan, masing-masing angkatan pertama 18-19 Oktober yang diikuti aparatur kecamatan dan aparatur 63 pekon dari Kecamatan Gadingrejo, Sukoharjo, Banyumas dan Pardasuka, serta angkatan kedua, 21-22 Oktober yang diikuti aparatur kecamatan dan 63 pekon dari Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pagelaran Utara, Ambarawa dan Adiluwih.
Bupati Kabupaten Pringsewu H. Sujadi Saddat, yang di dampingi Kepala BPKAD Arief Nugroho dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi mengatakan tugas pemerintahan pada prinsipnya adalah menyejahterakan rakyat, yang pada intinya adalah anggaran dan pengelolaan keuangan yang tidak tepat berpengaruh kepada tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, saya ingatkan para pengelola keuangan untuk berhati-hati, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Bupati Pringsewu juga mengingatkan prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.
“Selain itu, koordinasi antara kecamatan dan pekon juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan good and clean governance,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pekon dan kecamatan dalam perencanaan pembangunan maupun pengelolaan keuangan, dengan narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, kejaksaan, DPRD dan pemerintah daerah. (Rls/Red)