Kegiatan Fiktip Mark Up dan Manipulasi LPJ Jadi Modus Kakon Rokhmat
“Kemana Aparat Penegak Hukum, jangan tutup mata, atau ada dugaan main mata, jika Kejaksaan Pringsewu tidak berani memproses Kakon Rokhmat, maka kami akan lapor dengan Kejati Lampung tembusan Kejaksaan Agung,”
Pringsewu (HO) – Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diduga menjadi ajang Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) oleh Kepala Pekon Rokhmat hingga Milliaran rupiah, masyarakat kini mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa Tokoh masyarakat dan tokoh adat Pekon Ambarawa Timur mengungkapkan adanya indikasi KKN yang dilakukan Rokhmat selaku Kepala Pekon Ambarawa Timur semenjak dia menjabat diduga dalam merealisasikan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak 2018-2019-2020 dan tahun 2021 tidak sesuai dengan anggaran yang ada, banyak terjadi penyimpangan, diduga fiktip, Mark Up, dan memanipulasi Laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Untuk diketahui anggaran Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp. 726.326.000, kemudian tahun 2019 sebesar Rp. 839.080.000, dan tahun 2020 senilai Rp. 867.924.000 serta untuk tahun 2021 saat ini sebesar Rp. 868.750.000,” sebut salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat mewakili masyarakat lainnya kepada media Handalonline.com, Minggu (19/9/2021).

“Contoh kecil aja pada tahun 2018 untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan Pemukiman/Gang sebesar Rp.260.942.000 diduga Mark Up, Pembangunan sumber air bersih milik desa/sumur bor Yang diduga Fiktip, karena pembangunan sumur bor itu di tahun 2017, untuk 2018 kita di sini cuma dua dusun jadi kalau pun ada ya pasti kami tahu,” timpalnya.
Dia mengatakan masih di tahun 2018 ada anggaran yang diduga Mark Up untuk Pembangunan Sanitasi Permukiman gorong-gorong selokan Rp.32.145.000 dan pembangunan Rehabilitasi pengerasan Jalan pekon dengan senilai Rp.29.859.000 serta Pelatihan Pengelolaan BUMDes Pelatihan yang di laksanakan oleh desa Rp.8.751.000, tidak jelas dalam penggunaan anggarannya, diduga ada kegiatan fiktip dan manipulasi LPJ.
“Di tahun 2019 ada anggaran peningkatan Pengerasan Jalan pekon Rp. 22.816.000, dan Pembangunan Rehabilitasi peningkatan Pengerasan Jembatan milik Desa Rp.22.769.000 serta pembangunan pengerasan jalan lingkungan pemukiman gang Rp.53.320.000, Nah itu, kami pertanyakan realisasinya,” ujarnya.
Kemudian katanya, di tahun 2020 ada anggaran yang di duga Fiktip yaitu pengadaan sarana (APE) Paud/TK/milik desa ditahap ll Rp. 13.200.000 dan di tahap lll kembali untuk pengadaan sarana (APE) Paud/TK/milik desa senilai Rp. 13.200.000, itu sama diduga fiktip.
“TK/Paud disni itu tidak ada yang milik desa, setahu saya itu punya perorangan dan tidak ada bantuan sama sekali dari pekon, artinya ini sudah jelas dan kami yakini itu fiktip,” ucapnya dengan sangat yakin.
Dia melanjutkan ditahun 2021 ada Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan Sarana Prasarana Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa sebesar Rp. 143.970.000, jika dilihat secara kasat mata saja dan penilaian dari tukang yang sudah ahli, tidak mungkin bangunan seperti itu menghabiskan dana sebesar itu, kemudian pembangunan pemasangan air bersih untuk warga Pipanisasi itu tidak teralisasi semua dan ada indikasi Mark Up, karena tidak sesuai dalam realisasinya. belum lagi dana untuk ibu hamil dan kader posyandu, kemana anggarannya.
“Dan yang kami tunggu-tunggu kemarin pernah ada dari Inspektorat dan Kejaksaan lakukan monitoring terkait BUMDes fiktip, mana tindak lanjut nya, ada apa dengan mereka, atau jangan-jangan,” ucapnya.
“Saat itu BUMDes di kelola oleh Ketua BUMDes namun itu uang nya di pakai untuk pengadaian sawah namun sawah tersebut sudah di gadaikan oleh pihak pertama dan dari situ lah dana tersebut entah kemana, artinya itu sudah jelas fiktip, kemudian ada juga dokumen atau pemalsuan tanda tangan atau nota belanja, sedangkan orang yang ditanda tangan itu tidak ada, anehkan,” tambahnya.
Dia menyebutkan terkait BUMDes, Inspektorat pernah memperingatkan Rohkmat untuk mengembalikan kerugian negara, namu hal itu tidak dilakukan kakon Rokhmat, dan Inspektorat katanya, melimpahkan ke Kejari Pringsewu, namun yang di sayangkan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.
“Kemana Aparat Penegak Hukum, jangan tutup mata, atau ada dugaan main mata, jika Kejaksaan Pringsewu tidak berani memproses Kakon Rokhmat, maka kami akan lapor dengan Kejati Lampung tembusan Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pada tahun 2020 ada laporan masyarakat kepada Inspektorat terkait kaur dan bendahara Pekon Ambarawa Timur yang diduga melakukan musik karoke dan pesta miras secara life melalui media sosial Facebook di masa pandemi Covid-19, hebatnya lagi kata mereka, jika acara tersebut di lindungi oleh institusi negara, namun laporan tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat maupun instansi terkait sedangkan masyarakat sudah membuat surat pernyataan dan di tanda tangani.
“Jadi kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Inspektorat, untuk mengusut sampai tuntas, adanya Indikasi penyimpangan Dana Desa yang nilai nya sangat fantastis, kami menyakini ini dilakukan Kepala Pekon Rokhmat bersama kroni-kroninya,” harapnya.
“Dan kami masyarakat Pekon Ambarawa Timur siap memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dengan dasar fakta-fakta dan bukti yang ada, serta dalam waktu dekat ini, akan kami mulai dengan membuat laporan di Kejaksaan Pringsewu,” tegasnya.

Untuk diketahui terkait dengan permasalahan di Pekon Ambarawa Timur pernah dimuat sebelum nya di media Handalonline.com dengan judul “Masyarakat Kecewa, Kakon Ambarawa Timur Diduga Simpangkan dan Mark Up Dana Desa” dan media ini sudah berusaha beberapa kali untuk konfirmasi dengan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat, dengan tujuan agar berita yang dipublikasikan berimbang, namun sangat disayangkan sampai berita ini di publish, Rokhmat tidak dapat dikonfirmasi. (Indra Jaya)