Pringsewu (HO) – Kepala Pekon Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Rokyat Robani diduga telah menyimpangkan Dana Desa (DD) Tahun 2020 Hingga Ratusan Juta Rupiah dengan tujuan memperkaya diri sendiri namun mirisnya, warga menilai inspektorat Kabupaten Pringsewu terkesan tumpul.
Salah satu warga Pekon Giri Tunggal mengatakan dugaan korupsi di desanya sudah menjadi rahasia umum, dari pemerintah kecamatan maupun Kabupaten sudah mendengar terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh Rokyat Robani.
“Namun aneh nya, pihak Inspektorat terkesan jalan ditempat alias tumpul, tidak ada kejelasan seperti apa tindak lanjutnya, kami masih menunggu hasil nya sampai dengan ke aparat penegak hukum,” ungkap salah satu warga setempat yang namanya minta di rahasiakan, Rabu (1/9/2021).
Dia mengatakan pada tahun 2020, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebesar Rp.167.456.000, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, padahal itu sudah jelas ada ditemukan kerugian negara.

“Seharusnya dari pihak Inspektorat merekomendasikan ke aparat penegak hukum, jangan di biarkan saja, ini ada apa,” tanya dia.
“Saya juga pernah sempat mendengar jika temuan kerugian itu agar dikembalikan ke negara, nah ini bukti nya Pak Rokyat Robani tidak bisa memulangkan dana itu, kalau begitu proses dong,” timpalnya.
Selain adanya temuan kerugian negara dari Inspektorat sebesar Rp167.456.000, Kepala Pekon Giri Tunggal diduga dalam penggunaan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan realisasi nya dan di sinyalir ada Mark Up anggaran, salah satunya pada tahun 2020 Tahap 1 Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp. 121.690.000, kemudian di tahun yang sama juga kembali menganggarkan untuk Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Drainase, Air limbah Rumah Tangga Rp.121.690.000, selain itu dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) juga tidak tersalurkan dengan semestinya.
“Padahal sebelumnya Inspektorat sudah memberikan kelonggaran waktu untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun seperti tidak maksimal, terbukti untuk pencarian Dana Desa di Tahun 2021 tidak bisa dicairkan, karena terkendala dari LHP di 2020 tahun kemarin,” sebutnya.
Sementara itu Rokyat Robani Kepala Pekon Giri Tunggal ketika akan dikonfirmasi tidak pernah ada dikantor desa setempat, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon selulernya dalam keadaan tidak aktip.
Sampai berita ini publikasikan Inspektorat Kabupaten Pringsewu belum dapat dikonfirmasi.
“Kepala Inspektur sedang Dinas Luar Pak,” ujar salah satu staf di kantor Inspektorat setempat. (Indra Jaya)