Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri Pesawaran akan segera memanggil Daryanto Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gendongtataan, terkaiti diduga menilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Andi Metrawijaya, S.H.,M.H, yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Tatang Hermawan, S.H., M.H.
“Kemarin berkas Kepala Desa Suka Banjar Daryanto sudah kami terima dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ini sedang saya pelajari, dalam waktu dekat akan segera kita lakukan pemanggilan,” jelas Tatang Hermawan, S.H., M.H, diruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).
Ketika ditanya apakah bakal ada keterlibatan tersangka lainya nya, selain Daryanto, Kasi Pidsus menegaskan, kemungkinan besar ada, karena nanti setelah Kades Suka Banjar dipanggil dan dilakukan pemeriksaan maka semuanya akan terang benderang.
“Tidak menutup kemungkinan ada, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan, untuk kerugian negara, dugaan sementara saat ini lebih dari Rp 200 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Dariyanto, Diduga Tilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Fiktipkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, hingga Ratusan Juta Rupiah.
Hal ini diungkapkan masyarakat setempat, dalam pembagian BLT- DD, kepada 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.
“Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp 300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades, dana nya sudah habis,” tutur warga Desa Suka Banjar, yang memberikan pernyataan tertulis, Senin (15/2/2021).
Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp 101.672.000 serta pemeliharaan Gedung/Prasarana balai desa atau balai kemasyarakatan Rp 70.746.500.
Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.
Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktip. (Rudi/Indra)