Selasa, Februari 17, 2026

Tinjau Lomba Desa, Bupati Pesawaran Himbau Kades Cipadang Berikan Data

Pesawaran (HO) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona meminta Kepala Desa Cipadang Sugianto untuk memberikan data yang akan dijadikan bahan oleh Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung.

Demikian dikemukakan saat meninjau penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2021 di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Senin (7/6/2021).

“Harapan kami bapak Kepala Desa beserta perangkat dapat memberikan data yang akan dijadikan bahan oleh tim penilai untuk menentukan potensi serta saran perbaikan yang harus dilaksanakan agar proses penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa akan semakin berhasil guna dan berdaya guna,” kata dia.

Ketua Tim Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung Zaidirina mengatakan setidaknya terdapat tiga bidang yang dilakukan penilaian meliputi Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Kewilayahan Desa dan Bidang Kemasyarakatan Desa.

Baca Juga:  DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

“Dari tiga bidang penilaian tersebut terdiri dari 19 aspek dan 490 indikator penilaian,” kata Zaidirina saat sambutan pada Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan.

Menurutnya, sebagai salah satu media untuk melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 81 tahun 2015 tentang evaluasi desa dan kelurahan.

Dimana evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan kelurahan.

Baca Juga:  MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

“Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan Desa dan kelurahan,” ujar dia.

Dijelaskan, perlombaan desa dan Kelurahan pada Tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia.

“Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan adalah hal yang harus dilakukan dengan sebaik baiknya. Selain itu masa pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Desa untuk tetap melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungannya dengan melakukan inovasi sesuai dengan potensi yang ada di desa,” tegas dia. (Red)

Berita Populer

PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

"Diduga PT JJAA Cemari Lingkungan Masuk Pelanggaran Berat, Pemerintah Harus Tegas" Lampung Selatan (HO) - Polemik limbah PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang mencemari...

WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

DPRD Lampung Prihatin, Akan Cek Lokasi, "DLH Jangan Main Mata" Lampung Selatan (HO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...
error: Content is protected !!