Tanggamus (HO) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang menetapkan mantan Penjabat (PJ) Kepala Pekon (Kakon) Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus berinisial R, Kamis (20/5/2021).
Kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang, Ali Habib menuturkan, pihaknya telah menetapkan status tersangka dan menahan yang bersangkutan.
“Hari ini, Kamis 20 Mei 2021 kami Cabjari Tanggamus di Talang Padang telah menahan PJ Kakon Kemuning yang merupakan ASN atas dugaan Mark up terkait pembangunan di Pekon Kemuning tahun anggaran 2019,” ungkapnya.
Ditambahkan, selama menjadi PJ tersangka R telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan pembangunan memakai dana desa.
“Modus Mark up yang dilakukan meliputi tujuh kegiatan fisik pembangunan dan sudah dihitung kerugian negaranya oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan tersangka dengan inisial R (PNS/ Pj. Kepala Pekon Kemuning), yang disangka / diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini, dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Red)