Cabuli Gadis Difabel, Penjara 20 Tahun, Mengancam Pelaku Paman Dan Tetangga

 Editor: M.Ismail 

Pandeglang (HO) – Polisi merilis kasus pencabulan yang menimpa seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) di Pandeglang, Banten. Kasus ini menyeret paman dan tetangga korban yaitu SK alias Sarkod (35) serta UK (30) menjadi tersangka, sementara ayahnya JM (51) dibebaskan oleh penyidik.

“Dari 3 pelaku yang kami amankan, 2 orang statusnya sudah jadi tersangka yaitu SK dan UK. Kalau untuk ayahnya, JM, itu tidak kami tahan,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi saat press rilis di Mapolres Pandeglang, Banten, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Sampang Turus Resmi Laporkan Kakon Marhawi ke Kejari Tanggamus

Hamam beralasan, ayah korban tidak bisa ditahan lantaran kasus pencabulan yang dilakukannya saat itu sudah terlampau lama. Diketahui berdasarkan keterangan korban, sang ayah JM melakukan aksi pencabulannya pada 2013 lalu.

“Jadi terkait dugaan informasi ayahnya ini, sementara belum ada bukti yang kuat bahwa ayahnya melakukan perbuatan tersebut. Karena peristiwanya sudah dilakukan pada 2013, jadi kurang menguatkan,” ujar Hamam.

Meski begitu, polisi tetap menjadikan sang ayah sebagai saksi atas kasus pencabulan yang menimpa anak kandungnya tersebut. Dia terus dipantau dan bisa kembali dimintai keterangan oleh penyidik jika suatu saat ada yang melaporkannya kembali ke polisi.

Baca Juga:  Danramil 421-06/Natar, Berbagi Jum'at berkah Dengan Masyarakat Binaan

“Ayahnya tetap kita jadikan saksi. Tapi untuk dugaan dia yang melakukan, itu belum ada bukti yang kuat yang mengarah ke perbuatan ayahnya tersebut,” tutur Hamam.

Akibat perbuatannya, Sarkod dan UK yang merupakan paman-tetangga korban terancam dijerat Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Net/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here