Minggu, Mei 10, 2026

DEEP Sesalkan Pertanyaan Tes ASN KPK yang Diduga Bermuatan Pelecehan Seksual

Jakarta (HO) – Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati menilai bahwa jika memang benar dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki muatan pelecehan seksual sangat tidak etis.

Bahkan hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 setelah amandemen yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“.

“Pertanyaan mengenai status perkawinan, hasrat seksual, bila pacaran ngapain saja, kesediaan menjadi istri kedua, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peran, tugas dan wewenang tugas pegawai KPK apalagi menyangkut integritas dan profesionalitas,” katanya.

Pertanyaan yang tidak berkualitas sebutnya, telah mencerminkan posisi perempuan hanya sebatas seksualitas belaka dan cenderung menganggap perempuan selalu ada dalam posisi subordinat. Ini sangat tidak adil dan bias gender, tidak ada korelasinya dengan wawasan kebangsaan.

Baca Juga:  Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah 'Single Bar' yang Konstitusional

Neni sangat menyayangkan untuk seleksi sekelas lembaga anti rusuah, aparatur negara tidak memiliki pemahaman yang utuh terkait dengan perspektif gender. Pertanyaan yang diduga terdapat muatan pelecehan seksual itu tentu saja sangat mencederai dan melukai para aktivis perempuan yang selama ini memperjuangkan hak-hak keadilan kaum perempuan. Potret ini menunjukkan betapa bobrok dan tidak beradabnya proses pelaksanaan tes alih pegawai KPK.

“Disamping pertanyaan yang mengandung unsur seksisme, juga terdapat adanya pertanyaan yang bermuatan diskriminatif dan rasis seperti islamnya islam apa, urusan doa qunut, dan lain-lain yang sangat tendensius. Atas beberapa pertanyaan yang janggal tersebut, khususnya pada pertanyaan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual,” ujarnya.

Maka Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menyatakan hal sebagai berikut :
Mengecam segala bentuk perbuatan baik itu verbal dan non verbal yang melecehkan terhadap perempuan :
Mendorong kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ;
Mendorong Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses dan meninjau ulang pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan :
Mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ;
Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif, kritis, mengawasi dan mengawal segala kebijakan dalam pelaksanaan tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan dalan proses ini.
Bogor, 8 Mei 2021
Neni Nur Hayati, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) 081320091612/082128182931. (Fajar)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!