Jakarta (HO) – Lembaga penegak hukum sepanjang tahun 2020, Kejaksaan disebut paling banyak menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi, bila dibandingkan dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisan.
Demikan diungkaplan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4/2021) kemarin.
“Kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan pada 2020 mencapai Rp17,5 triliun,” kata Wana Alamsyah dikutip dari medcom.id.
Wana mengatakan Korps Adhyaksa menangani 259 kasus rasuah sepanjang 2020. Kejaksaan juga menetapkan 505 tersangka dalam kasus korupsi.
KPK menyusul sebagai instansi yang paling banyak menyelamatkan kerugian negara pada 2020. Lembaga Antikorupsi menyelamatkan uang negara sebesar Rp805 miliar dari kasus korupsi.
Namun, penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK masih lebih sedikit daripada kepolisian dan kejaksaan. KPK hanya menangani 15 kasus dan menetapkan 75 tersangka dalam kasus korupsi sepanjang 2020.
Kepolisian menjadi instansi yang paling sedikit menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi pada 2020. Korps Bhayangkara hanya menyelamatkan Rp219 miliar dari tindakan korupsi.
“Polisi menangani 170 kasus dan menetapkan 295 tersangka korupsi pada 2020,” ujar Wana. (Red)