Medan (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga kini belum lagi melakukan pemanggilan untuk diperiksa atas tersangka JS, Sekda Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.
“Pemeriksaan terhadap tersangka itu tergantung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Samosir dan mungkin menunggu saat yang tepat untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (11/3/2021).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa sepuluh orang saksi, yakni Vikbon Helbert Simbolon (Kadisnakerkoperindag Samosir), Tunggul Sinaga (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Samosir), dan Saul Situmorang (Asisten II Pemkab Samosir).
“Selanjutnya, Lestari Sagala (Auditor Muda Insfektorat Daerah Kabupaten Samosir), Priska Situmorang (Direktur RSUD Dr Hadrius), Paris Manik (Kadis Sosial Samosir), Mahler Tamba (Kepala Pelaksana BPBD), Seblon P Naibaho (Bendahara Pengeluaran BPBD), Toko MJ (distrubutor gula), dan Ricky (Sinar Paten, distributor telur),” ujar Sumanggar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka JS, Sekda Pemkab Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.
JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir.
Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700. (Ant/Red)