Selasa, Desember 9, 2025

Diciduk Polisi Bawa Narkoba Jenis Sabu, SLM Terancam 4 Tahun Penjara

Pesawaran (HO) – Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, Slm pria umur 30 tahun warga desa Sukajaya Kecamatan Waykhilau Pesawaran terciduk Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran Polda Lampung.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan Slm berawal dari informasi masyarakat, bahwa Slm sering membawa narkoba.

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa Slm ini sering membawa narkoba jenis sabu,” ujar Vero, Kamis (18/2).

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Dia mengatakan dengan informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba dan anggota bergerak melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di depan SMPN Pasar Lama Kecamatan Kedondong.

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di depan SMPN Pasar Lama Kedondong pada Rabu (17/2) pukul 13.00 Wib, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata dia.

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Selanjutnya Slm beserta barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,88 gram, satu buah tas slempang warna coklat, satu unit Handphone Oppo diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui Slm bakal dijerat dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan anacaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!