Rabu, Desember 10, 2025

Wamenkumham : Korupsi Dimasa Pandemi Covid-19, Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati

Jakarta (HO) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Eddy dalam acara Seminar Nasional “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi” yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

“Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Eddy Hiariej.

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.

Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.

Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK. (Ant/Red)

Berita Populer

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

Lampung (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema...

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...
error: Content is protected !!