Jumat, Maret 29, 2024

Oknum Jaksa Diduga Sering Gunakan Narkoba, Ditangkap Polda Lampung

Lampung (HO) – Diduga mengunakan barang haram jenis narkoba, RPN oknum jaksa eks salah satu Kejaksaan Bengkulu ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (8/1/2021).

Oknum eks pejabat Kejari itu ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa pakai dan satu unit mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo tidak berkomentar banyak mengenai penangkapan oknum eks pejabat Kejari itu. Dia meminta agar menghubungi subdit 1.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, KNPI Kota Bogor Gelar Gebrakan OPSI

“Langsung saja ke Kasubditnya,”kata Adhi Purboyo melalui sambungan whatsApp, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah membenarkan bahwa petugasnya menangkap RPN. Sayangnya Hendriansyah tidak mau berkomentar banyak.

“Iya benar, masih dikembangkan. Nanti di informasikan lebih lanjut,”ujarnya.

Penangkapan terhadap RPN ini adalah kali ketiga bagi oknum jaksa tersebut. Ia pernah ditangkap tahun 2018 dan 2019. Di tahun 2019, RPN juga pernah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan, Kades Gebang Bagikan BLT-DD Kepada 43 KPM

Polisi menangkap RPN saat mengisap sabu di sebuah rumah di Way Halim. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa plastik klip sisa pakai sabu. Hasil tes urine terhadap RPN juga positif.

Saat itu RPN masih bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kasus itu tidak lanjut ke meja hijau karena polisi memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan. Polisi melimpahkan RPN ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. (Red)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!