Oknum Jaksa Diduga Sering Gunakan Narkoba, Ditangkap Polda Lampung

 Editor: M.Ismail 

Lampung (HO) – Diduga mengunakan barang haram jenis narkoba, RPN oknum jaksa eks salah satu Kejaksaan Bengkulu ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (8/1/2021).

Oknum eks pejabat Kejari itu ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa pakai dan satu unit mobil.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo tidak berkomentar banyak mengenai penangkapan oknum eks pejabat Kejari itu. Dia meminta agar menghubungi subdit 1.

Baca Juga:  Danramil 421-06/Natar, Berbagi Jum'at berkah Dengan Masyarakat Binaan

“Langsung saja ke Kasubditnya,”kata Adhi Purboyo melalui sambungan whatsApp, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah membenarkan bahwa petugasnya menangkap RPN. Sayangnya Hendriansyah tidak mau berkomentar banyak.

“Iya benar, masih dikembangkan. Nanti di informasikan lebih lanjut,”ujarnya.

Penangkapan terhadap RPN ini adalah kali ketiga bagi oknum jaksa tersebut. Ia pernah ditangkap tahun 2018 dan 2019. Di tahun 2019, RPN juga pernah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Baca Juga:  PLT Desa Karya Tunggal Diduga Mark Up Anggaran Ketahanan Pangan Dan Papan Plang Desa

Polisi menangkap RPN saat mengisap sabu di sebuah rumah di Way Halim. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa plastik klip sisa pakai sabu. Hasil tes urine terhadap RPN juga positif.

Saat itu RPN masih bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Kasus itu tidak lanjut ke meja hijau karena polisi memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan. Polisi melimpahkan RPN ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here