Pesawaran (HO) – Sebanyak enam orang pemain judi kartu kuning kompak menggunakan masker bersinar, di tangkap Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung yang di pimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE, di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik., M.H, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Januari 2021.
“Ya, pada hari Rabu 20 Januari 2021 sekira jam 01.00 wib di rumah Tunggal Bin Samijo Dusun Kampung Tempel Dusun 3 Desa Kurungan Nyawa, telah di amankan 6 Orang Pelaku perjudian jenis Kartu Kuning, yaitu ES (37), Warga Dusun Wonoharjo, Kurungan Nyawa, LR (53) Warga Pal 12 Kurungan Nyawa, MK (35) Warga Kampung Tempel Kemiling, SKCG (70) warga Kampung Tempel, Kemiling, Tgl (44) warga Kampung Tempel Kurungan Nyawa, SRMD (44) Warga Kampung Tempel Kemiling,” sebut Kapolres melalui rilis humas polres setempat, Rabu (20/1/2021).
Untuk kronologi kejadian kata Kapolres, di lakukan dengan cara kartu sebanyak 2 set di kocok lalu di bagikan kepada para pemain judi dengan kartu masing masing 11 kartu lalu para pemain mengambil kartu sisa yg di bagi secara bergantian dan para pemain menyocokkan kartu yang di pegangnya dan pemain yang kartunya sama dengan yang di ambil di tumpukan itu yang menang dan para pemain yang lain membayar kepada yang menang senilai sesuai mata kartu yang di keluarkan , permata kartu di nilai sebesar Rp. 1.000 dan sampai 20 mata kartu.
“Barang bukti yang di amankan adalah uang kertas pecahan seratus ribu senilai Rp. 6.000.000, uang kertas pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 2.000.000, uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai Rp. 100.000, uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai Rp. 300.000, uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai Rp. 100.000, uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai Rp. 60.000, 5 Unit Handpone berbagai merk, 1 unit Power Bank, 2 set kartu Remi, 10 set kartu ceki belum di gunakan, 2 set kartu ceki sudah di gunakan, 5 Bungkus Rokok berbagai merk, 2 set gelas air minum, 5 buah Dompet berbagai merk, 3 Buah Tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk, termos air panas dan gula kopi, 2 buah tikar,” ujarnya.
“Ke enam tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polsek gedong tataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Red)