Nusa Tenggara Timur (HO) – Seorang Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi Nusa Tenggara (NTB), SR (37) dibekuk Tim Puma dan Unit Tipidter Polres Lombok Timur.
SR diduga telah mengedarkan uang palsu di Dusun Rumeneng, Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
Menurut Wakapolres Lombok Timur Kompol Kiky Firmansyah, pelaku ternyata bukan hanya sebagai pengedar, tetapi sekaligus sebagai pencetak uang palsu pecahan 100 ribu, dengan menggunakan printer di rumah.
Pelaku, kata Kiky, sudah menjalankan aksinya selama empat bulan.
”Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di salah satu agen BRILink di wilayah Desa Rumbuk,” terangnya.
Modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan uang palsu dengan cara mencampur uang pecahan 100 ribu palsu dengan yang asli.
“Pelaku mendatangi kios H Sunardi Khaerudin (korban), warga Dusun Rumeneng, yang merupakan agen BRILink dengan maksud melakukan transfer sebesar Rp 4 juta ke rekening miliknya. Setelah transfer berhasil, korban kemudian menyerahkan uang pecahan 100 ribu senilai yang ditransferkan,“ tuturnya.
Selesai melakukan aksinya, lanjut Kiky, pelaku kemudian meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.
Korban menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku SR tersebut palsu setelah beberapa menit kemudian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Masbagik,” ujarnya.
Kemudian katanya, Pelaku di tangkap di rumahnya beserta Barang Bukti (BB) berupa peralatan untuk mencetak uang palsu.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Lombok Timur, dengan persangkaan pasal 36 ayat 3 dan ayat 1 atau 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar rupiah,” pungkasnya. (Net/Red)