Jumat, September 6, 2024

Hadapi 9 Desember, Prokes Menjadi Jaminan Sukses Kelangsungan Pilkada 2020

Jakarta (HO – Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 pada 9 Desember mendatang diyakini penetapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi jaminan dan kunci sukses bagi kelangsungan Pilkada.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu, mengatakan kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak terutama terkait pemastian jaminan keamanan dan penerapan protokol kesehatan.

“Perlu adanya penguatan koordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sigit menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah memberikan empat arahan terkait penyelenggaraan pilkada. Yang terpenting menurut arahan Presiden adalah pilkada harus berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), jujur, adil, serta aman dari COVID-19.

Baca Juga:  Tingkatkan Ekonomi Warga, Pekon Mulyorejo Gelar PKTD Anggaran 2024

“Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang,” katanya.

Dia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bebas dari COVID-19, penyelenggara pemilu harus bisa bersikap tegas.

Jika ada hambatan segera cari jalan keluar sehingga tidak menjadi persoalan ketika pencoblosan.

“Petugas yang bekerja harus bebas dari COVID-19. Bagi yang terpapar agar segera diambil tindakan cepat dan tepat,” tuturnya.

Baca Juga:  UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program Sekolah GSS

Pada beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar pilkada tetap berjalan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman dari COVID-19.

Presiden pun menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan pilkada agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada. (Ant/Red)

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program Sekolah GSS

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program sekolah...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!