Kamis, April 17, 2025

Setoran DD Lambar, Chaidir S.H, : Kejati Lampung Jangan Masuk Angin

Lampung (HO) – Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Gerakan Anak Bangsa Anti Korupsi (GABAK) Lampung, Chaidir S.H, meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak ‘masuk angin’ dalam mengusut persoalan dugaan setoran Dana Desa Kabupaten Lampung Barat 2019-2020 yang sudah diungkap oleh Mantan Pj Peratin Fajar Agung, Kecamatan Belalau, Sahperi.

Dikatakan Chaidir, setiap tahun potensi kerugian Negara dalam dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat 2019-2020 ini mencapai Rp10.400.000.000.

“Nilai itu sangat fantastis untuk masalah yang selalu berulang setiap tahunnya,” ujar Chaidir diruang kerjanya, Sabtu (28/11/2020).

Bagi Chaidir, masalah setoran Dana Desa Lampung Barat harus menjadi skala prioritas sebab dampak dari dugaan tersebut sangat merugikan masyarakat secara langsung yang berkaitan dengan tidak tercapainya pemerataan pembangunan.

Baca Juga:  Gelar Reuni 5 Dekade, IKASA UNJ : Jembatan Cerita Masa lalu, Kini Dan Masa Depan

“Saya menerima informasi jika pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sedang mempelajari berkas dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat dan akan ditentukan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk proses hukumnya,” tambah Chaidir.

Dia juga meminta agar pihak Kejati Lampung tidak masuk angina dalam menangani perkara dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat.

“Masyarakat Lampung Barat sangat berharap melalui nyanyian Sahperi ini akan menjadi revolusi pembangunan di Lampung Barat agar cita-cita Lampung Barat Hebat bisa tercapai,” tandasnya.

Baca Juga:  Utamakan Keselamatan Pengendara, Kades Serdang Lakukan Perbaikan Jalan Poros

Mewakili seluruh rekan-rekan seperjuangan yang aktif mengawal jalannya gerakan membongkar skandal dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat, Chaidir, menerangkan jika pihaknya akan terus menggelar aksi massa secara masif untuk mendorong pihak Kejati Lampung agar dapat professional dan berintegritas dalam membongkar masalah tersebut.

“Kami akan konsisten mengawal jalannya masalah ini, tidak akan kami biarkan para pelaku dalam dugaan setoran Dana Desa Lampung Barat bisa tidur dengan tenang, setiap Rupiah uang Negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan dengan melawan hukum harus dipertanggung jawabkan,” tutupnya. (Red)

Berita Populer

Kabar Gembira, Gubernur Lampung Gelar Pemutihan Pajak 1 Mei-31 Juli 2025

Lampung (HO) - Kabar gembira untuk masyarakat Provinsi Lampung karena di mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan...

Pemkot Bandar Lampung Tunjukkan Komitmen Terkait Penanganan Banjir Yang Melanda Sejumlah Wilayah

Bandar Lampung (HO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah. Salah satu langkah nyata...
error: Content is protected !!