Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Libur Nasional

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Pemerintah menetapkan hari pemungutan sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:  LAKH PWI Lampung Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Wartawan

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga:  HUT TNI ke-78, Kodim 0421/LS Gelar Ziarah Nasional

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September, untuk masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (Ant/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here