Kamis, Maret 27, 2025

Penjara 4 Tahun Menunggu MP, Modus Urus Pernikahan

Way Kanan, (HO) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana Penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (30/10/2020).

Tersangka inisial MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal pelapor lupa dibulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Baca Juga:  RAPI Pesawaran Dukung Kelancaran Arus Mudik, Dirikan Posko Simpang Tugu Pengantin

Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan saudari Rusma, berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan, sehingga korban memberikan uang kepada saudara Sepen alias Pendi yang di transfer melalui di BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ke Norek Pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp.10 juta, dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya.

“Pelaku bukannya mengurus pernikahan namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh pelaku, sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Dendi Ramadhona Himbau Masyarakat Pesawaran Jangan Terprovokasi Isu-isu Negatif

Kapolsek melanjutkan, untuk Kronologi penangkapan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar Jam 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberdanaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan setiba dilokasi petugas Polsek Blambangan Umpu beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penggelapan di kediamannya tanpa perlawanan selanjutnya pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk,” jelasnya.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya kapolsek. (red)

Berita Populer

Kapolri-Panglima TNI Perkuat Sinergitas, Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Lampung (HO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri acara Safari Ramadhan di Polda Lampung, Rabu (26/3/2025). Kapolri dan...

Jelang Reuni Akbar, IKASA UNJ Gelar Audensi Dengan Gubernur DK Jakarta

Jakarta (HO) - Ikatan Alumni Sejarah Universitas Negeri Jakarta (IKASA UNJ) sambangi balai kota DKI Jakarta dan melaksanakan audiensi ke Pramono Anung selaku Gubernur...
error: Content is protected !!