Jakarta, (HO) – Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi tegas, tidak akan menaikkan pangkat jaksa yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto.
“Ada sanksinya nanti kalau ada jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat seorang jaksa itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi semua jaksa tanpa terkecuali itu wajib laporkan harta kekayaannya ke KPK,” kata Amir Yanto di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Amir Yanto mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya LHKPN ke KPK, padahal pihaknya selalu mengimbau semua kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia agar mendorong para jaksanya melaporkan harta kekayaannya secara rutin ke KPK.
Menurut dia, saat ini, jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya lebih kurang 10 persen dari seluruh jaksa yang ada di Indonesia.
“Kalau saya lihat, tingkat kepatuhan untuk laporkan harta kekayaan ini sudah ada 90 persen. Sepuluh persen-nya masih belum (patuh). Saya juga minta semua inspektur untuk mengecek siapa saja Jaksa yang belum lapor (LHKPN),” ucap Amir. (Kompas/red)