Banten, (HO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mencatat empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye pilkada.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dari empat laporan yang diterima oleh Bawaslu hanya dua laporan saja yang bisa diproses, sebab dua laporan lainnya dianggap tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diproses.
“Ada masyarakat yang memberikan laporan kepada Bawaslu Pandeglang terkait adanya dugaan pelanggaran, tetapi karena yang dua (laporan) ini pelapornya bukan identitas kependudukan Pandeglang sehingga yang dua laporan ini tidak bisa dilanjutkan,” jelas Ade, Selasa (20/10/2020).
Ade membeberkan, dua laporan yang bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya merupakan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral atau mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Pandeglang.
“Yang dilakukan bukan pelanggaran kampanye ya, karena kampanye sampai hari ini kami belum menerima tembusan terkait pemberitahuan tetapi dugaan pelanggarannya netralitas ASN jadi bukan persoalan kampanye nya tapi pada persoalan netralitas ASN,” ungkapnya.
Kata Ade, meski dua laporan bisa dilanjutkan prosesnya namun dia meminta pada para pelapor untuk melengkapi laporan mereka karena masih ada beberapa berkas yang dianggap belum lengkap oleh Bawaslu.
“Ada yang belum lengkap jadi kami minta untuk dilengkapi, dua laporan yang dilanjutkan arahannya untuk memilih pada 01 dan 02,” ucapnya.
Sementara itu, Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menyampaikan, dari dua laporan yang diminta untuk dilengkapi berkasnya baru ada satu pelapor yang sudah melengkapi sedangkan dua pelapor lagi masih belum memberikan kabar.
“Kemarin laporannya ada yang kurang dan kami minta untuk dilengkapi oleh pelapor, baru ada satu pelapor yang sudah melengkapi tapi satu pelapor lagi belum memberikan kabar,” tambahnya. (Net/red)