Tanggamus (HO) – Seorang pria 51 tahun berinisial LM ditangkap Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dalam persangkaan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bocah 2 tahun di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, LM ditangkap atas laporan tetangganya sendiri berinisial P (23) setelah mengetahui anak kandungnya berinisial F (2) diduga dicabuli tersangka.
Hal itu juga sesuai laporan P pada tanggal 10 September 2021, usai anaknya menceritakan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oleh LM ketika Bunga bermain ke rumah tersangka yang berjarak 15 meter dari rumahnya.
“Atas laporan korban dikuatkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti permulaan yang cukup. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (11/9/21) pukul 10.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (13/9/21).
Sambungnya, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban maupun tersangka.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diketahui P selaku ibu korban pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 09.30 Wib di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada saat P menjemput korban yang bermain di rumah tersangka.
Saat membawa korban dengan cara di gendong dan perjalanan menuju rumah korban berkata kepada P bahwa mengalami sakit, lalu setelah sampai rumah, korban kembali mengeluhkan sakit pada kelaminnya.
Korban juga menceritakan telah dicabuli menggunakan tangan pelaku, sehingga untuk memastikan itu, ibunya memeriksakan ke korban ke RS sebab atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.
“Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan TKP, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain di ruang tv pada saat bersamaan istri tersangka berada di rumah tetangganya.
“Diduga perbuatan yang dilakukan tersangka ketika di rumahnya tidak ada orang lain saat korban bermain dilantai di ruangan tengah depan televisi,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan terhadapnya dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Red)