Senin, November 25, 2024

Penjara 4 Tahun Menunggu MP, Modus Urus Pernikahan

Way Kanan, (HO) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana Penggelapan di Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir ( OKI ) Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (30/10/2020).

Tersangka inisial MP alias Sepen alias Pendi (39) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari selasa tanggal pelapor lupa dibulan Juni Tahun 2020, korban Sukamto (34) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diperkenalkan oleh Sepen alias Pendi dengan seorang perempuan yang berada di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

Baca Juga:  Bangun Wisata Lokal Religi Pekon Ambarawa Barat Mangkrak, Masyarakat Desak APH Periksa Sri Sutinah

Selanjutnya korban menjalin komunikasi dengan saudari Rusma, berjalannya waktu korban bermaksud menjalin ikatan ke jenjang pernikahan, sehingga korban memberikan uang kepada saudara Sepen alias Pendi yang di transfer melalui di BRI Link di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan ke Norek Pelaku sebanyak 3 kali dengan total uang Rp.10 juta, dengan maksud untuk mengurus surat menyurat dan acara pernikahan korban nantinya.

“Pelaku bukannya mengurus pernikahan namun uang tersebut diduga malah dipergunakan oleh pelaku, sehingga korban menggunakan uang lainnya untuk mempersiapkan pernikahannya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  FMPB Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Kapolsek melanjutkan, untuk Kronologi penangkapan pada hari Selasa 27 Oktober 2020 sekitar Jam 04:00 WIB, Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberdanaan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.

“Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan setiba dilokasi petugas Polsek Blambangan Umpu beserta Unitreskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penggelapan di kediamannya tanpa perlawanan selanjutnya pelaku berserta barang bukti buku tabungan langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk,” jelasnya.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya kapolsek. (red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!