Selasa, November 26, 2024

Ditetapkan Tersangka, Kejari Belum Lakukan Pemanggilan Sekda Samosir

Medan (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga kini belum lagi melakukan pemanggilan untuk diperiksa atas tersangka JS, Sekda Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.

“Pemeriksaan terhadap tersangka itu tergantung kepada penyidik Kejaksaan Negeri Samosir dan mungkin menunggu saat yang tepat untuk dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (11/3/2021).

Ia menyebutkan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi. Penyidik sudah memeriksa sepuluh orang saksi, yakni Vikbon Helbert Simbolon (Kadisnakerkoperindag Samosir), Tunggul Sinaga (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Samosir), dan Saul Situmorang (Asisten II Pemkab Samosir).

Baca Juga:  Pendaftar P3K 3 Ribu Peserta, Pemkab Pesawaran Sediakan 324 Formasi

“Selanjutnya, Lestari Sagala (Auditor Muda Insfektorat Daerah Kabupaten Samosir), Priska Situmorang (Direktur RSUD Dr Hadrius), Paris Manik (Kadis Sosial Samosir), Mahler Tamba (Kepala Pelaksana BPBD), Seblon P Naibaho (Bendahara Pengeluaran BPBD), Toko MJ (distrubutor gula), dan Ricky (Sinar Paten, distributor telur),” ujar Sumanggar.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka JS, Sekda Pemkab Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.

Baca Juga:  Bangun Wisata Lokal Religi Pekon Ambarawa Barat Mangkrak, Masyarakat Desak APH Periksa Sri Sutinah

JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir.

Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700. (Ant/Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!