Jumat, Januari 30, 2026

Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

Pesawaran (HO) –  Akhirnya konflik internal yang sempat mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Swasta Handayani, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, akhirnya mencapai titik damai pada Senin (26/1/2026), sekira Pukul 11.30 WIB.

Keputusan damai ini memastikan bahwa para siswa dapat kembali belajar di kelas mulai Selasa (27/1/2026), setelah sebelumnya terpaksa mengikuti pelajaran di tenda darurat di Lapangan Margodadi Dua.

Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang digelar di ruang guru SD Swasta Handayani. Pertemuan ini melibatkan pihak yang mengklaim sebagai pengelola Yayasan Handayani, pihak sekolah, perwakilan wali murid, serta disaksikan oleh unsur pemerintah desa, kecamatan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan Yani Puspita Sari (55) dan Kepala Sekolah SD Swasta Handayani, Dwi Yulianto (62), menandatangani surat pernyataan bersama. Kesepakatan yang tercantum di dalam dokumen menyebutkan bahwa konflik yang terjadi dipicu oleh miskomunikasi antara pengelola yayasan dan sekolah. Kedua belah pihak sepakat untuk menormalkan kembali KBM di kelas, menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, dan menjaga suasana tetap kondusif.

Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

Kesepakatan itu disaksikan oleh Pj Kepala Desa Dantar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dantar, staf Kecamatan Padang Cermin, Babin Potmar (Lanal), Babinkamtibmas, Kepala Dusun Margodadi, tokoh masyarakat, perwakilan wali murid, serta Korwilcam Pendidikan.

Baca Juga:  Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Korwilcam Pendidikan, Ririn Riana Sari, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai.

“Anak-anak yang sebelumnya belajar di tenda sudah dapat kembali belajar di kelas sesuai perjanjian yang disepakati bersama. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang hadir sebagai saksi dan turut menjaga proses mediasi tetap berjalan lancar,”ujarnya.

Begitu pula dengan penyampaian perwakilan wali murid, Asep, ia mengaku lega dengan kesepakatan damai. Ia mengatakan kedepannya dapat terus kondusif.

“Kami bersyukur anak-anak mulai Selasa bisa kembali belajar seperti biasa, dengan aman dan kondusif,” terang Asep.

Konflik SDS Handayani Berakhir Damai, KBM Kembali Normal, Yani: Utamakan Masa Depan Anak

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Yani Puspita Sari. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah kepentingan peserta didik dan masa depan anak-anak.

“Yang terpenting saat ini adalah memastikan anak-anak kembali masuk kelas,” ujarnya singkat.

Meskipun konflik internal sekolah telah berakhir, polemik terkait status Yani Puspita Sari sebagai pengelola yayasan muncul kembali. Dalam surat pernyataan damai, Yani disebut sebagai pengelola Yayasan Handayani. Namun, berdasarkan akta notaris yang dibuat pada 4 Agustus 2003, struktur kepengurusan Yayasan Handayani mencantumkan Zaiyadi sebagai ketua, sedangkan Yani Puspita Sari tidak tercatat sebagai ketua pada akta pendirian tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Ngadino, pendiri yayasan yang tercatat sebagai saksi dalam akta notaris, sebelumnya menyerahkan jabatan ketua kepada Yani Puspita Sari melalui Dokumen Keterangan Pelimpahan Ketua Yayasan tertanggal 30 Juni 2005.

Penguatan atas status Yani Puspita Sari sebagai ketua yayasan juga ditegaskan Ngadino melalui Surat Pernyataan tertanggal 18 Maret 2012, di mana ia menyatakan bahwa Ketua Yayasan SD Swasta Handayani adalah Yani Puspita Sari yang berdomisili di Perum Puri Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Meski demikian, pihak Zaiyadi yang tercatat sebagai ketua dalam akta notaris belum memberikan keterangan terkait status kepengurusan. awak media masih berupaya melakukan klarifikasi.

Masalah lain yang menjadi perhatian adalah legalitas yayasan. Hingga kini, akta pendirian yayasan yang dibuat oleh notaris diduga belum didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kondisi ini berdampak pada guru pengajar, karena salah satu syarat utama pendaftaran guru ke sistem dapodik adalah kelengkapan dokumen legalitas lembaga. Akibatnya, beberapa guru belum bisa masuk ke sistem.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara yayasan, sekolah, dan orang tua murid, serta kepastian legalitas administrasi lembaga pendidikan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar.  (Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!