Lampung (HO) –Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) bertekad mengawal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Vivin hingga tuntas. Ketua Papela Nina Zusanti S.H,.M.H dan jajaran pengurus hadir dan memberikan dukungan hukum dan moral kepada Vivin korban KDRT yang dilakukan oleh mantan suami korban.
Sidang perdana yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang Bandar Lampung beragendakan pembacaan dakwaan. Pelaku (SWT) awalnya menyangkal semua dakwaan yang dibacakan Jaksa. Setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sidang sempat di skor selama lima belas menit untuk memberikan kesempatan kedua pihak menimbang lebih jernih. Karena terdakwa telah mengakui perbuatanya dipersidangan, maka sesuai dengan KUHAP baru tahun 2025, persidangan dialihkan dari dari biasa menjadi singkat yang selanjutnya persidangan dipimpin oleh hakim tunggal.
Hakim Tunggal Yusnawati, S.H. memimpin sidang selanjutnya dengan mendengarkan kesaksian saksi dan saksi korban. Dalam kesaksian nya korban mengatakan pelaku sudah sering kali melakukan kekerasan fisik. Puncaknya saat pelaku memukul telinga kiri korban dengan benda tumpul yang menyebabkan memar. Perbuatan pelaku menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama dua hari.
Warga Pulang Singkep Sukarame didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana lima tahun.
Sidang akan digelar kembali pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli.
Nina Zusanti menegaskan Papela sebagai organisasi advokat perempuan akan terus mengawal kasus KDRT hingga tuntas.
“Papela memberikan bantuan hukum dan dukungan moral kepada perempuan dan anak-anak korban kekerasan,” tegas nya. (Red)
