Pejabat PUPR dan Rekanan Sudah Dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan
Tanggamus (HO)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Lampung, menunjukkan komitmennya dalam menindak dugaan korupsi proyek konstruksi belasan Milyar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
PLT Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andrian Al Mashudi mewakili Kajari Tanggamus Subari menegaskan, sudah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak baik pejabat Dinas PUPR maupun rekanan.
“Kami masih on the track memeriksa kasus ini, meskipun pelan tapi pasti,” ungkapnya, (12/1/2026) via sambungan seluler.
Kejari Tanggamus, kata dia, akan menjawab apa yang diharapkan masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah hukum Tanggamus dengan profesional.
“Sesuai harapan dari seluruh masyarakat Tanggamus bahwa kita akan buka kasus ini secara objektif dan terang benderang,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus, Lampung, mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BANKI melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang kemudian melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kejati Lampung memerintahkan Kejari Tanggamus untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi tersebut secara mendalam.
Kejari Tanggamus telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dari jajaran Dinas PUPR baik Mantan Kadis Riswanda Djunaidi, Kabid Binamarga Bowo Nugroho serta pihak rekanan proyek. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Korupsi PUPR Tanggamus, Setelah Riswanda Djunaidi, Kabid Binamarga Diperiksa Kejaksaan Hari Ini
