“Masyarakat Desa Tanjung Sari kecewa Camat Supi’ah, S.Ag, M.Si, terkesan melindungi Kades Prayitno dan menduga ada indikasi main mata”
Lampung Selatan (HO) – Terkait adanya dugaan indikasi fiktif Dana Desa (DD) Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang sudah beredar luas membuat garam masyarakat kemudian akan segera dilaporkan kepada ke Aparat penegak hukum, namun ada tanggapan yang sangat mengejutkan dari Camat Natar.
Hal tersebut terungkap saat Camat Natar dikonfirmasi Media Handalonline.com terkait tanggapan ada nya dugaan Dana Desa Fiktif di wilayah kerjanya.
“Terkait Desa Tanjung Sari akan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, sesuai dengan surat teguran dan pernyataan dan akan segera di selesaikan,” ungkapnya, terkesan melindungi kades yang bakal tersandung masalah korupsi Dana Desa, Rabu (8/1/2024).
“Demikian untuk maklum. terima kasih,” katanya.
Menanggapi hal tersebut narasumber masyarakat Desa Tanjung Sari menyayangkan Statement yang diutarakan Supi’ah, S.Ag, M.Si, Selaku Camat Natar masyarakat menilai terkesan melindung Kades Prayitno sementara kerugian negara sudah jelas adanya.
“Ini sudah tahun 2025 sementara kegiatan tersebut tahun 2024 harusnya sudah selesai dan manfaat dana desa harusnya sudah dirasakan oleh masyarakat dan indikasi fiktif fiktif sudah jelas namun masih saja Camat Natar meminta untuk melakukan pengembalian dan ini sangat menuai pertanyaan Ada apa ini,” kata narasumber masyarakat Desa tanjung Sari.
Lebih lanjut dia mengatakan kegiatan tahun 2024 kegiatan fiktif yang sudah pihaknya curahkan di pemberitaan dan jelas ranah pidananya.
“Jika Camat mengeluarkan statement untuk Pemerintah Desa tanjung Sari melakukan pengembalian itu sah-sah saja karena uang tersebut bukan dana pribadi Kepada Desa Prayitno tapi untuk membangun desa namun proses hukum tetap berlanjut karena ini sudah jelas indikasi fiktif,” timpal narasumber.
Harusnya Camat mendengarkan aspirasi masyarakat karena dugaan korupsi Desa Tanjung Sari sudah menyebar di kalangan masyarakat dan bukan hanya kali ini saja, harusnya segera berkoordinasi kepada aparat penegak hukum seperti Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar ditindak tegas.
“Karena dugaan korupsi di desa kami sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan yang mengarah menjurus ke kepribadian kepala desa kami bisa dikatakan tidak layak untuk dijadikan seorang pemimpin tanyakan saja kepada masyarakat,” jelas narasumber.
“Janganlah memihak seperti itu masyarakat sudah sudah cukup bersabar dengan pemerintah desa yang terkesan memperkaya diri kemarin renovasi lapangan sepak bola itu dianggarkan tahun 2023 direalisasikan tahun 2024 sudah jelas menyalahi aturan,” ungkap narasumber.
Masih kata narasumber dan kembali mau diulangi tidak bisa dan pihak sangat berharap kepada Penegak hukum untuk memeriksa Camat Natar karena tidak menutup kemungkinan juga terlibat dan kuat dugaan ada permainan kalau seperti ini caranya.
“Kalau sudah seperti ini periksa Camat Supi’ah, S.Ag, M.Si, jangan memihak harusnya mendengarkan aspirasi masyarakat bila perlu ganti Camat,” pungkas masyarakat. (Indra Jaya)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Nah Ketahuan, Diduga Fiktif Realisasi jalan Rabat Beton Dana Desa Tanjung Sari 2024