Pesawaran (HO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran gelar sosialisasi pengawasan partisipatif tahapan iklan kampanye melalui media massa serta media sosial.
Komisioner Bawaslu Pesawaran, Abdul Muthalib mengatakan tahapan Pilkada 2024 salah satunya adalah kampanye melalui media massa dan media sosial.
“Berdasarkan ketentuan kampanye melalui media massa dan media sosial dilakukan pada 14 hari sampai dengan masa tenang yakni dimulai pada tanggal 9 Nopember,” katanya saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Saung Djunjungan, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (6/11/2024).
Muthalib juga menyebut, surat imbauan aturan kampanye sudah disampaikan kepada 16 organisasi profesi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran. Surat imbauan itu berisi ketentuan iklan kampanye dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu pemateri dalam sosialisasi, Akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fathul Muin mengatakan suksesnya Pilkada bergantung pada penyelenggara KPU dan pengawas serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu juga partai politik dan paslon yang berintegritas dan taat aturan.
“Selain itu suksesnya Pilkada 2024 juga memerlukan pemilih yang berintegritas serta cerdas dalam memilih pemimpin, sebab dengan pemilih yang cerdas maka akan berpartisipasi aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada,” kata Fathul Muin.
Sementara, Wakil Sekretaris PWI Lampung, Ariyadi mengatakan media massa harus terlibat aktif dalam mengawal tahapan Pilkada melalui pemberitaan yang obyektif dan menjunjung tinggi netralitas.
“Peran media massa sangat penting untuk menyukseskan Pilkada dengan menyajikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat mengenal profil serta program para peserta Pilkada,” terang Ariyadi.
Ariyadi juga mengimbau kepada seluruh insan pers yang meliput serta menyajikan pemberitaan seputar Pilkada untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Kebijakan redaksi harus ketat dalam menetapkan layanan iklan Pilkada, dan tidak boleh mengganggu integritas berita. Redaksi media massa juga harus memiliki standar pelaporan yang obyektif terkait pasangan calon peserta Pilkada,” pungkasnya. (Red)