Rabu, Oktober 23, 2024

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

“BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18”

Pringsewu (HO) – Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga melakukan pengecoran dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk memperkaya diri sendiri.

Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat kepada media Handalonline.com, dikatakan nya, setiap melakukan pengisian bahan bakar masyarakat harus mengantri sementara oknum Office boy Hadi diduga kerap melakukan pengecoran BBM dengan leluasa yang mana nantinya BBM di timbun di rumah nya di Pekon Ganjaran dan akan dikemas dalam Jerigen untuk di jual kepada langganan nya.

“Ya Hadi Office Boy kerap melakukan pengecoran BBM berbagai jenis, salah satu nya jenis Pertalite, kemudian di bawa kerumah nya untuk di  masukkan dalam Jerigen dan akan di jual dengan harga Rp. 380.000/Jerigen ke berbagai daerah,” ungkap nya kepada Media Handalonline.com, Kamis (5/9/2024).

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

Dia melanjutkan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan ada pembiaran dari pengawas Pertamina.

“Seperti security, operator dan pengawasnya kok terkesan tutup mata ada apa, kami selaku masyarakat rela antrian untuk mendapatkan BBM jenis pertalite maupun lainnya sementara mereka office boy, operator serta security masih saja mencari keuntungan pribadi, padahal mereka sudah di gaji masih saja melakukan penimbunan BBM. apakah ini tidak menyalahi aturan,” tanya dia.

Dirinya berharap kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wilayah Lampung bersama Kepolisan Daerah Lampung untuk turun langsung ke SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Tentunya kami sangat berharap kepada pihak pimpinan Pertamina agar dapat menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penimbunan BBM yang ada di SPBU 23.353.18, karena sangat meresahkan dan sudah jelas itu melanggar hukum,” ucapnya.

Menanggapi keluhan dari masyarakat terkait adanya penimbunan BBM di SPBU Ganjaran yang diduga dilakukan oleh Hadi selaku office boy SPBU, media ini melakukan uji informasi dan mencoba memesan pertalite dengan jumlah yang lumayan banyak.

Baca Juga:  Sebanyak 36 Anggota Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Pesawaran Dikukuhkan

Alhasil Hadi selaku office boy pun terpancing dan dia mengatakan sudah cukup lama melakukan aksi bisnisnya ini dan bahkan dia menyebutkan kalau untuk saat ini tidak bisa dengan jumlah banyak.

“Saya juga habis di kepergok wartawan pada saat melakukan penimbunan bongkar BBM di kediaman saya diikuti alhamdulillah sudah selesai mungkin saya harus berubah cara mainnya agar lebih berhati-hati dan nanti saya ada rencana untuk menyewa tempat karena kalau di kediaman luar biasa baik tetangga maupun yang lain-lain dan sudah jelas pekerjaan kita ini adalah melanggar hukum,” sebut nya.

“Kalau untuk saat ini tidak bisa mas banyak-banyak karena sudah dipantau oleh pimpinan namun sekitar bulan 10 Oktober nanti ya insya allah lah bisa pesan dengan jumlah yang banyak nanti kita upayakan saya juga sudah menyiapkan banyak barcode,” terang Hadi kepada Handalonline.com saat melakukan penyamaran sebagai pembeli BBM.

Selain itu, dia juga mengatakan kenapa tidak kenal dari waktu itu karena sebelumnya bisa sampai jumlah banyak kalau sekarang memang agak susah.

“Namun kalau 20 jerigen saya upayakan tapi untuk harganya per jerigen Rp. 380.000 yang penting aman ya mas nanti kita transaksi di kediaman saya insya allah untuk minyaknya bagus nanti akan saya cor dari pagi,” timpal nya.

Lebih lanjut dia mengatakan kita coba dulu 20 jerigen nanti kalau kita sama-sama jalan artinya ini tahap perkenalan.

“Intinya untuk operator dan pengawas apalagi security aman sama-sama makan kok,” tutur nya.

“Yang penting aman ke depannya nanti bisa jumlah yang besar dan kita sama-sama saling menguntungkan dan Yang pastinya lebih berhati-hati karena pekerjaan kita ini adalah melanggar hukum,” pungkas nya.

Ketika Media ini melakukan konfirmasi kepada Pengawas SPBU setempat yang bernama Arif, terkait adanya dugaan pengecoran dan penimbunan BBM, mengatakan jika memang ada pelanggaran, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang telah di lakukan.

“Saya  lagi di rumah, seumpama nya ada pelanggaran otomatis akan diberikan surat peringatan, surat peringatan yang pertama, yang kedua SP2 surat peringatan kedua kita kenakan sanksi dan yang ketiga diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Baca Juga:  Berdasarkan Asumsi, KPU Pesawaran Loloskan Dugaan Ijazah Bodong Calon Bupati

Dikatakan nya, jika dirinya selaku pengawas tidak pernah terlibat dalam urusan pengecoran.

“Saya pengawas kalau masalah pengecoran saya tidak pernah ikut, kalau saya ini pengawas manajemen, itu ada beberapa dari admin dari bagian bongkar kan begitu kalau, saya pengawas Pak,” ujarnya.

“Kondisinya kalau ada kesalahan itu kita buatkan SP buat mereka, kalau memang apa bergerak seperti itu mungkin nanti saya panggil eh kalau nggak ketemu dulu kita, yang bagus itu kan ketemu dulu,” ucapnya memaksa.

Dia menambahkan, jika kejadian tersebut akan di rilis dia berharap Jangan di publikasikan terlebih dahulu, dia mengaku mantan jurnalis dan tergabung di salah satu organisasi besar.

“Saya harus tahu ini, ketemu dulu lah, bapak mau mempublish saya juga mantan jurnalis juga ada etika jurnalisme itu kalau seumpama lewat apa itu hanya sekedar  konfirmasi atau itu bukan konfirmasi membetulkan suatu masalah saya juga bekas jurnalisme, kirimkan rilisnya ke saya jangan dinaikkan dulu,” ujar nya terkesan panik.

Kemudian saat media ini mengkonfirmasi Hadi Selaku office boy yang melakukan pengecoran melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan gagahnya dia mengatakan bahwa dirinya tidak dipecat hanya mendapat surat SP 1.

“Alhamdulillah saya tidak dipecat meskipun hanya mendapatkan surat peringatan,” ucapnya.

Untuk diketahui, penimbunan BBM sudah diatur dalam beberapa pasal, yaitu:

  • -Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • -Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pasal ini mengatur bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan BBM.   (Indra Jaya)

Berita Populer

Polemik Dugaan Ijazah Bodong, Bawaslu sebut Berpedoman Pada KPU Pesawaran

Lampung (HO) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah angkat suara terkait polemik dugaan Ijazah bodong oleh calon Bupati Aries Sandi Darma...

Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Masyarakat Desak Pemilik SPBU 23.353.18, Pecat Manager dan Pengawas 

Pringsewu (HO) - Terkait adanya dugaan Penimbunan BBM yang terjadi di SPBU 23.353.18, yang terletak di jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi...
error: Content is protected !!