Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menggelar penerangan hukum dan Program jaksa jaga desa, yang diikuti seluruh kepala desa di Kecamatan Marga Punduh, Way Ratai dan Teluk Pandan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim yang dalam hal ini diwakili Kasi Intel Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program bidang Intel kejaksaan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI.
“Banyak hal yang dibahas bersama para Kades, salah satunya dalam penggunaan dana desa, untuk itu kami menyampaikan ke depan diharapkan para kepala desa dapat lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penggunaan dana desanya,” ujarnya. Rabu (7/8/2024), di Balai Desa Hanura.
Dirinya mengatakan, program Jaga Desa merupakan bentuk penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa yang tujuannya untuk pencegahan agar tak terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini upaya dari kami, agar memberikan pemahaman kepada para Kades terkait pengelolaan dana desa, sehingga dalam pengelolaannya nanti tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan para Kades di Bumi Andan Jejama,” ujar dia.
Menurutnya, jika penggunaan dan pengelolaan dana desa dijalankan sesuai aturan, maka itu salah satu cara dalam menghindari terjadinya penyimpangan dan persoalan hukum dalam penggunaan DD.
“Rencanakan dan jalankan penggunaan dana desa dengan baik, efektif dan efisien demikian juga realisasinya harus tepat guna dan tepat sasaran serta bermutu,” kata dia.
Dirinya berharap, kegiatan ini tak hanya seremonial semata. Namun harus ada langkah efektif yang dijalankan ke depan oleh para kepala desa.
“Dan ingat wajib patuhi aturan dalam penggunaan dana desa agar tidak bermasalah hukum dikemudian hari,” katanya. (Red)