Lampung (HO) – Panggilan untuk sidang terhadap DPO perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Darul Huffaz, atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal di terbitkan Kejari Pesawaran Lampung.
Panggilan tersebut dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran, berdasarkan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang ditetapkan pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 16 Agustus 2023.
Terdakwa Muhammad Iqbal dilakukan pemanggilan, untuk dapat menghadiri persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 23 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dengan ini memanggil Terdakwa,” begitu yang tertulis pada surat panggilan tersebut, dikutip dari Kirka.
Untuk diketahui, Terdakwa Muhammad Iqbal sendiri sampai hari ini belum berhasil ditangkap oleh Kejaksaan. Terakhir ia diinformasikan tengah berada di Negara Malaysia.
Muhammad Iqbal seharusnya saat ini telah diadili sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz, Tahun Anggaran 2019-2021.
Dimana dalam perkara tersebut, Muhammad Iqbal berperan selaku Direktur Pendidikan Yayasan Ponpes Darul Huffaz, di Kabupaten Pesawaran. Ia disangkakan melakukan korupsi beserta dengan beberapa orang lainnya.
Yakni Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.
Serta atas nama Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.
Keempatnya tersebut, dinilai telah melakukan perbuatan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).