Selasa, November 26, 2024

Antisipasi Covid-19, Kemenkumham Perpanjang Asimilasi, 17 WBP Rutan Kelas 1 Balam Bebas Bersyarat

Lampung (HO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (Balam), Iwan Setiawan, A.Md.I.P., S.Sos.,M.H, menerangkan, hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

warga binaan Pemasyarakatan

“Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:  Bangun Wisata Lokal Religi Pekon Ambarawa Barat Mangkrak, Masyarakat Desak APH Periksa Sri Sutinah

Iwan Setiawan menambahkan, adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi bagi narapidana dan Anak.

“Ini berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022,” ucapnya.

warga binaan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung sedang diberikan arahan

Sementara itu Staff Administrasi dan Perawatan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Zunio Nataswara menyebutkan pada hari Selasa, 20 September 2022, ada sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung mendapatkan Bebas Bersyarat. Dengan rincian 10 WBP (Asimilasi Covid-19 dirumah), 4 WBP (Pembebasan Bersyarat), 1 WBP (Bebas Murni).

Baca Juga:  Memperlancar Perekonomian, Kakon Waluyojati Bersama Masyarakat Bangun Jalan Rabat Beton

Zunio selaku Staff Administrasi dan Perawatan berpesan kepada WBP yang bebas hari ini untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan selalu menjaga perilaku di lingkungan masyarakat.

“Apabila dikemudian hari selama menjalani program bebas bersyarat ada salah satu warga binaan yang bermasalah dengan hukum, dengan tegas kami akan mencabut program bebas bersyarat yang sedang dijalankan, dan akan tetap menjalani sisa hukuman yang sedang berjalan di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!