Lampung (HO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas 1 Bandar Lampung (Balam), Iwan Setiawan, A.Md.I.P., S.Sos.,M.H, menerangkan, hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.
“Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Iwan Setiawan menambahkan, adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima Asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi bagi narapidana dan Anak.
“Ini berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan Anak yang 1/2 masa pidananya hingga 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022,” ucapnya.
Sementara itu Staff Administrasi dan Perawatan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Zunio Nataswara menyebutkan pada hari Selasa, 20 September 2022, ada sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung mendapatkan Bebas Bersyarat. Dengan rincian 10 WBP (Asimilasi Covid-19 dirumah), 4 WBP (Pembebasan Bersyarat), 1 WBP (Bebas Murni).
Zunio selaku Staff Administrasi dan Perawatan berpesan kepada WBP yang bebas hari ini untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan selalu menjaga perilaku di lingkungan masyarakat.
“Apabila dikemudian hari selama menjalani program bebas bersyarat ada salah satu warga binaan yang bermasalah dengan hukum, dengan tegas kami akan mencabut program bebas bersyarat yang sedang dijalankan, dan akan tetap menjalani sisa hukuman yang sedang berjalan di Lapas maupun Rutan,” pungkasnya. (Red)