Senin, November 25, 2024

Team Srigala Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Lampung Utara (HO) – kurang dari 6 jam, Team Srigala Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil mengamankan RG (38) warga Lubuk Rukam Rt. 01 Rw. 05 Kecamatan Hulu Sungkai karena kasus perkelahian yang mengakibatkan LDN (51) warga Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai meninggal dunia.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, menceritakan pelaku berjumlah 1 (satu) orang, awalnya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikatan yang menurutnya daun singkongnya untuk makanan hewan ternaknya tetapi kegiatan mengambil tanaman singkong tersebut kepergok oleh korban sehingga korban marah sampai akhirnya mencabut goloknya dari sarung pinggangnya.

“Namun belum sempat mencabut langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku lalu tangan kanan pelaku mencabut goloknya dari sarung pinggangnya langsung membacok bagian kepala dan leher sebanyak 6 (enam) kali sampai akhirnya korban terjatuh bersimbah darah,” terangnya saat konferensi pers ungkap kasus di halaman mapolres setempat, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:  FMPB Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Untuk kronologi penangkapan kata AKBP Kurniawan Ismail, setelah melakukan tehnik penyelidikan berupa observasi, undercover, dan survailance kemudian Team Srigala Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H. berhasil mengidentifikasi pelakunya dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Martapura OKU Timur.

“Sekira pukul 00.00 Wib mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, selanjutnya oleh Team Srigala Utara dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Utara,” jelasnya.

Baca Juga:  Pendaftar P3K 3 Ribu Peserta, Pemkab Pesawaran Sediakan 324 Formasi

Kapolres menambahkan untuk barang bukti yang diamankan dua buah senjata tajam jenis golok (milik korban dan pelaku), satu buah baju dan celana milik korban yang terdapat bercak darah, satu buah baju warna merah merk Playmore, singlet wrn biru, dan celana pendek yang terdapat bercak darah milik pelaku. kemudian dua buah batang singkong yang terdapat bercak darah dan satu pasang sepatu boot merk APBOOT milik pelaku serta satu pasang sepatu warna putih yang terdapat bercak darah milik korban.

“Pelaku melanggar Pasal 338 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!