Senin, November 25, 2024

Juniardi: Menghalangi Wartawan Dalam Liputan, Lakukan Kekerasan, Dikenakan Sanksi Pidana

Tulang Bawang (HO) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengatakan siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancamannya tidak main-main, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Hal itu, ia utarakan saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulangbawang, di Hotel Le’Man, Selasa, (21/9/2021).

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ujar Juniardi.

Baca Juga:  Realisasikan Anggaran Dana Desa, Kakon Tunggul Pawenang Heru Efendi Bangun Jalan Rabat Beton

Dia menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Dalam sejumlah kasus, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan fisik, verbal, perampasan alat kerja maupun teror.

Pelakunya pun beragam, mulai dari aparat keamanan, pejabat maupun masyarakat, terutama ketika meliput di daerah konflik.

Baca Juga:  FMPB Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Ia pun mengingatkan, semua pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ketika tengah melakukan tugas peliputan.

Kata dia, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan narasumber atau objek pemberitaan, saat merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan.

Cara yang ia maksud yakni dengan melaporkan persoalan tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan.

Dirinya berharap, wawasan yang didapatkan peserta dalam pendidikan singkat itu, dapat menjadi pelajaran ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (Red)

Berita Populer

Diresmikan Bupati, Jembatan Way Sekampung Desa Pujo Rahayu-Lumbirejo Jadi Penunjang Ekonomi

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri acara Peresmian Jembatan Way Sekampung yang menghubungkan Ruas Jalan di Desa Pujo Rahayu dan Desa Lumbirejo,...

Peringati HGN Ke-79 UPTD SDN 6 Teluk Pandan Dimeriahkan Berbagai Perlombaan

"Guru hebat Indonesia kuat Selamat hari guru teruslah menjadi cahaya bagi generasi penerus bangsa" Pesawaran (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan...
error: Content is protected !!