Jumat, Mei 8, 2026

Pengacara Senior Ungkap Dakwaan JPU Kepada Dendi Ramadhona Banyak Kejanggalan

Sopian Sitepu: Dakwaan JPU tidak Memenuhi Syarat Batalkan Demi Hukum

Lampung (HO) – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dendi Ramadhona,mantan Bupati Pesawaran Provinsi Lampung, dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 banyak terjadi kejanggalan, hal tesebut terungkap saat sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (31/3/2026).

Dalam eksepsinya, Dendi melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Keberatan atas Dakwaan

Sopian Sitepu menyebutkan adanya sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan.

“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” ujar Sopian.

Dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, dalam uraian lainnya, JPU menyatakan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan.

Penerapan Pasal yang Dipersoalkan

Selain itu, Sopian menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal. Ia menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden

“Dengan tidak dituliskan Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang eksepsi ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi Terdakwa. (Ren)

Berita Populer

Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

Bandar Lampung (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) sudah melengkapi berkas pelaporan terkait dugaan...

Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

Lampung (HO) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, menghadiri Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Sistem...
error: Content is protected !!