Jumat, Januari 30, 2026

Kejari Pesawaran Serahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada SPPG Taman Sari Pendampingan Program MBG

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program prioritas pemerintah melalui pendampingan hukum di luar fungsi penegakan hukum. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Pesawaran mendampingi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesawaran dalam percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari dukungan Kejari Pesawaran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai hasil dari proses pendampingan itu, Kejari Pesawaran menyerahkan SLHS kepada SPPG Taman Sari, Senin (19/1/2026), di lokasi SPPG Taman Sari. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat Program MBG.

Penyerahan sertifikat dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Umi Kalsum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hestiningrum, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Queen Sugiarto, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adelia Safira, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran.

Kejari Pesawaran Serahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada SPPG Taman Sari Pendampingan Program MBG

Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Pesawaran merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG. Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS sebagai jaminan bahwa proses pengolahan dan penyajian makanan dilakukan sesuai standar kesehatan.

Baca Juga:  Atensi Kapolres Pesawaran Dugaan Korupsi, Teralis Besi Menunggu Kades Gedongtataan

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Umi Kalsum mengatakan, pendampingan yang dilakukan Bidang Datun bertujuan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan hukum. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan Program Makan Bergizi Gratis dapat dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai regulasi. SLHS menjadi instrumen penting untuk menjamin kualitas makanan,” ujar Umi Kalsum.

Kepala Seksi Datun Vita Hestiningrum menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan kesehatan bagi penerima manfaat.

“SLHS memastikan seluruh proses pengolahan dan penyajian makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga kualitas layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis tetap terjaga,” kata Vita.

Bidang Datun Kejari Pesawaran terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran dalam proses verifikasi dan penerbitan SLHS. Sejumlah SPPG lainnya di Kabupaten Pesawaran saat ini masih berada dalam tahapan penilaian lapangan dan pemenuhan kelengkapan administrasi.

Berdasarkan data di Provinsi Lampung, dari total 862 unit SPPG yang terdaftar, hingga saat ini baru 77 unit yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Dua di antaranya berada di Kabupaten Pesawaran, yakni SPPG Kutoharjo dan SPPG Taman Sari, yang merupakan hasil tindak lanjut pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran serta koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran, Donny, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS dilakukan setelah Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kelayakan sarana, kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, sumber air, hingga pengelolaan limbah. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh PTSP..

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Pesawaran Hendra Wijaksono menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat pada tahap pemerataan Program MBG akan mengikuti sistem yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) RI guna memastikan proses seleksi berjalan terarah, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran juga telah menyerahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada SPPG Kutoharjo pada 9 Desember 2025. Langkah tersebut menunjukkan konsistensi Kejari Pesawaran dalam melakukan pendampingan hukum kepada SPPG guna mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pesawaran.

Dengan diterbitkannya SLHS bagi SPPG Taman Sari, Kejari Pesawaran berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan, serta memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama.

Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.  (Red)

Berita Populer

Masyarakat Apresiasi Satlantas Polres Pesawaran, Kawal Pasien ke Rumah Sakit

Pesawaran (HO) - Masyarakat Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sangat mengapresiasi kinerja Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pesawaran dalam pengawalan salah satu warga Pesawaran menuju rumah...

Ketua MPAL Pesawaran Dukung Penuh, Polri di Bawah Komando Presiden RI

Pesawaran (HO) - Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mendukung penuh Polri tetap berada di bawah komando Presiden RI. Ketua MPAL Kabupaten...
error: Content is protected !!